Categories
Politik

Asal-usul dan ideologi Hamas yang sering disalahpahami

Pascaserangan kelompok Hamas terhadap Israel–yang direspons oleh serangan balasan yang berlebihan oleh militer Israel–diskusi dan narasi tentang apa dan siapa Hamas, serta apa tujuannya, kembali menguat ke permukaan.

Konfrontasi militer antara Hamas dan Israel bukanlah hal yang baru. Hamas telah berperang beberapa kali dengan Israel sejak tahun 2007.

Sudah banyak akademisi dan peneliti yang telah menjabarkan tentang Hamas, tentunya dari pemahaman dan sudut pandang yang beragam. Salah satunya menyebutkan bahwa Hamas secara agama cenderung beraliran Salafi–yang agaknya kurang tepat secara konteks sejarah dan faktual.

Berdasarkan kapabilitas saya sebagai akademisi yang fokus meneliti studi gagasan politik Islam dan studi agama dalam ilmu Hubungan Internasional, berikut hal-hal mendasar tentang Hamas yang perlu kita ketahui tetapi kerap disalahpahami.

Asal-usul Hamas

Akar gerakan Hamas–singkatan dari Harakah al-Muqawwamah al-Islamiyyah (Gerakan Perlawanan Islam)–mulai muncul sejak tahun 1946, ketika kader pergerakan Ikhwanul Muslimin (IM), gerakan Islamis asal Mesir, membentuk cabang di Gaza. Paham Islamisme IM berdasar pada prinsip al-Islam huwa al-hal,yakni menawarkan Islam sebagai solusi menyeluruh untuk masalah dalam semua sektor kehidupan publik dan privat di era modern.

Pada masa itu, pemerintah Mesir berupaya melarang aktivitas dan operasi IM di Mesir dan Gaza. Sebab, IM dianggap sebagai ancaman bagi keamanan domestik dan berpotensi mengganggu gencatan senjata yang disepakati Israel dan Mesir pada tahun 1949.

Pelarangan tersebut kemudian membuat IM harus mengembangkan kegiatannya melalui beragam organisasi sosial, termasuk melalui pembentukan Perkumpulan Tauhid (Jam’iyah at-Tauhid). Perkumpulan Tauhid pun kerap mengalami rangkaian persekusi politik oleh pemerintah Mesir.

Di Gaza, gerakan IM memiliki perbedaan orientasi kebijakan dan ideologi dengan gerakan kemerdekaan Palestina lainnya–seperti Front Rakyat untuk Pembebasan Palestina (PFLP) yang berideologi Marxisme dan Fatah yang berideologi sekuler-nasionalis.

Sementara itu, orientasi kebijakan IM Gaza lebih banyak berfokus pada rehabilitasi sosial dan ekonomi bagi para pengungsi Gaza yang terdampak perang melalui gerakan Mujamma’. Inilah mengapa IM Gaza, pada awalnya, selalu mengambil langkah yang legalistik dan tidak konfrontatif.

IM Gaza pernah terlibat dalam operasi bersenjata, tapi hal tersebut tidak dianggap sebagai solusi yang dapat membantu pengungsi Gaza–setidaknya hingga Hamas berdiri dan memulai gelombang baru perlawanan secara fisik.

Selain di Gaza, IM juga memiliki cabang di Tepi Barat. Perkembangan IM di Tepi Barat berbeda dengan IM Gaza. Pada penghujung dekade 1940-an, sebagian kader IM Tepi Barat yang kecewa akan hasil Perang Arab-Israel tahun 1948 membangun gerakan Hizbut Tahrir  di bawah kepemimpinan Taqiyuddin an-Nabhani, seorang hakim Mahkamah Syariah di Nablus, Tepi Barat Palestina. Sebagian kader yang lain melanjutkan IM di Tepi Barat di bawah koordinasi dengan IM di Yordania.

Pada dekade 1970-an, salah satu tokoh IM Gaza, Ahmad Yasin, membuat Gerakan Pusat Islam (Mujamma’ al-Islamiyyah atau Mujamma’). Mujamma’ menjadi sebuah gerakan sosial yang fokus sepenuhnya menolong masyarakat Gaza yang menjadi pengungsi di tanah sendiri. Israel bahkan melegalkan organisasi sosial ini untuk beroperasi di Gaza.

Gerakan sosial Mujamma’ kemudian mengalami proses radikalisasi akibat dua hal: (1) adanya kontestasi pengaruh dengan gerakan kemerdekaan Palestina dari ideologi lain; (2) terjadinya Intifada Pertama yang merupakan upaya resistensi konfrontatif terhadap represi Israel yang berkelanjutan terhadap Palestina.

Intifada Pertama ini mengubah arah Mujamma’ yang awalnya berdimensi sosial menjadi gerakan politik bernama Hamas yang kemudian mengembangkan sayap militernya.

Ideologi gerakan Hamas

Beberapa akademisi berpendapat bahwa Hamas menganut aliran Islam Salafisme. Namun kenyataannya, dalam perkara ideologi, Hamas tidak bisa dikatakan sebagai organisasi yang mengikuti ajaran Salafi secara seutuhnya.

Ini karena Salafi bukanlah sebuah pemikiran yang monolitik yang bisa direpresentasikan dalam satu bentuk gerakan dan gagasan tertentu. Salafi memiliki beragam bentuk yang berkembang sesuai dengan dinamika politik di dunia Islam.

Salafi adalah sebuah aliran dalam Islam yang mengajarkan pemurnian ajaran Islam melalui penafsiran tekstual yang ketat terhadap dua sumber hukum utama Islam, yakni al-Qur’an dan Hadits. Aliran ini dikembangkan secara komprehensif oleh ulama Muhammad bin Abdul Wahhab pada pertengahan abad ke-19, berdasarkan pada ajaran ahli fikih Ahmad Ibnu Hanbal–pendiri mazhab Hambali dari abad ke-9, dan pemikiran Ibnu Taimiyyah, seorang teolog Islam dari abad pertengahan.

Saat ini, tipologi gerakan Salafi secara umum dapat dibagi menjadi tiga: (1) Salafi preservasionis yang dekat atau terafiliasi resmi dengan Arab Saudi, (2) Salafi subversif yang bersifat simbolis dan sosial, dan (3) Salafi transformatif yang bersifat agresif dan ofensif (serupa dengan Salafi Jihadis).

Jika melihat pandangan Salafi preservasionis yang berasal dari Arab Saudi, maka dapat dilihat bahwa beberapa ulama Salafi dari negara tersebut sebenarnya telah menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap Hamas.

Ada dua ketidaksetujuan dari Salafi preservasionis terhadap Hamas: (1) inkonsistensi Hamas dalam menjalankan sistem Islam dengan mengikuti pemilu yang berbasis pada demokrasi Barat, (2) kerja sama dengan Iran yang menganut ajaran Syiah Imamiyah (ajaran Islam yang mengikuti pemahaman keagamaan yang dibangun oleh dua belas imam penerus Ali bin Abi Thalib sebagai pemimpin politik umat Islam) yang secara teologis bertentangan dengan ajaran Islam Sunni pada umumnya.

Menurut para ulama Salafi, Hamas beserta gerakan perjuangan kemerdekaan Palestina harus berkomitmen dahulu menegakkan nilai-nilai keislaman di negara mereka dengan menyingkirkan pengaruh ideologi sekuler dalam melakukan perjuangan mereka.

Selain itu, gerakan Hamas juga sempat diancam dominasinya oleh beberapa gerakan Salafi transformatif yang hendak meraih pengaruh di Jalur Gaza.

Ideologi Hamas dapat dikatakan berdasar pada nilai-nilai politik Islam ala IM yang bersifat lebih modernis dan pragmatis dalam memandang dinamika politik. Hal ini pula yang kemudian membuat Hamas menerima eksistensi aliran Sufi di Jalur Gaza, bahkan juga toleran terhadap komunitas Kristen dari beragam denominasi di Gaza.

Sebagian pengaruh pemikiran Salafi subversif yang fokus pada pemurnian agama secara sosial memang dapat dideteksi pada upaya Hamas dalam menafsirkan ajaran keagamaan dan menerapkan hukum Islam. Namun, hal ini selalu mereka imbangi dengan sikap pragmatisme politik.

Hamas dalam rencana perdamaian Israel-Palestina

Satu hal penting yang seringkali menjadi kontroversi dalam diskusi tentang Hamas adalah pandangan organisasi ini terhadap Israel dan perdamaian antara Israel-Palestina.

Hamas seringkali dipandang sebagai sebuah organisasi antisemit yang memandang kaum Yahudi amat rendah dan tidak manusiawi.

Hal ini sering kali ditunjukkan dengan Piagam Hamas versi awal yang mengutip langsung Protokol Para Tetua Zion yang sebenarnya merupakan dokumen palsu.

Kebencian Hamas terhadap Yahudi dan Zionisme jelas terlihat pada bagaimana Hamas menggambarkan Yahudi sebagai kuasa setan. Zionisme bagi Hamas adalah alat politik yang memungkinkan ide-ide Yahudi bernuansa kekerasan menjadi kenyataan dalam Piagam Hamas awal, nampak tidak ada upaya bagi Hamas untuk membedakan antara Yahudi dan Zionisme.

Selain itu, Hamas juga tidak percaya pada solusi dua-negara (two-state solution) sebagai sebuah solusi yang realistis untuk diterapkan. Menurut Hamas, eksistensi Palestina sebagai negara merdeka tidak akan pernah bisa disandingkan dengan negara Israel.

Dalam perkembangan terakhir, Hamas berupaya untuk mengadopsi pendekatan yang lebih realistis terhadap konflik Israel-Palestina dengan merevisi beberapa poin.

Pertama, dalam piagam yang baru, Hamas membedakan Yahudi dan Zionisme. Sebagai contoh, Hamas mulai membuka diri dengan beberapa organisasi Yahudi anti-Zionis, seperti Neturei Karta yang aktif di Israel dan Amerika Serikat.

Kedua, dalam pertanyaan Ismail Haniyah, Kepala Biro Politik Hamas, tersirat bahwa Hamas mulai mengakui bahwa Palestina yang sah merupakan Palestina yang berdasar pada peta tahun 1967. Dalam peta ini, wilayah Palestina terbagi atas Tepi Barat dan Jalur Gaza. Hal ini merupakan suatu pencapaian signifikan, karena sebelumnya Hamas teguh meyakini bahwa Palestina yang sah adalah Palestina menurut peta tahun 1948.

Namun, Haniyah dalam pertanyaannya, menegaskan bahwa Hamas masih tidak mengakui Israel sebagai sebuah negara.

Ketiga, adanya pendekatan hudna atau gencatan senjata berkepanjangan yang diadopsi Hamas sejak 2010 merupakan cara mereka untuk berpikir lebih strategis dalam mengelola konflik dengan Israel sembari mencari cara untuk memperkuat perjuangan kemerdekaan Palestina.

Hal ini menunjukkan bahwa Hamas bukan organisasi yang semata-mata berorientasi pada konflik berkepanjangan (perpetual conflict), tetapi lebih kepada mencari solusi di tengah keterbatasan opsi yang ada.

Tulisan sudah dimuat di The Conversation Indonesia pada 19 Oktober 2023

Hadza Min Fadhli Robby
Dosen Jurusan Hubungan Internasional UII. Pengamat politik Turki dan India. Meneliti studi gagasan politik Islam, studi agama dalam Hubungan Internasional.

Categories
Islam Pilihan

Satu abad NU: empat hal yang perlu disiapkan ormas Islam terbesar di Indonesia ini untuk memasuki usia abad ke-2

Nahdlatul Ulama (NU) memasuki usia 100 tahun pada 7 Februari 2023 (berdasarkan penanggalan Hijriah). Melalui organisasi ini, para ulama Indonesia telah, dan masih, menghidupkan tradisi Islam yang menghormati keberagaman pemikiran keagamaan di tengah berkembangnya pemahaman dan penafsiran yang menolak praktik agama berdasarkan perkembangan modern.

Dalam sejarahnya, sejak diresmikan pada tahun 1926, NU telah menjalani dinamika yang pelik. Ini termasuk melalui periode-periode saat menjadi partai politik pada awal tahun 1950-an, lalu menghadapi rezim Orde Baru, hingga merangkak menjadi organisasi Islam dominan di era Reformasi.

Setelah meraih pengaruh secara politik dan keagamaan di tingkat nasional, NU kini mulai memperkuat kehadirannya di tingkat global. Salah satu upayanya adalah dengan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Keagaman (Religion-20/R20), bagian dari perhelatan G20 2022 di Bali pada November lalu.

Namun, kuatnya posisi NU secara nasional dan meluasnya kiprah NU di ranah global saat ini bukan berarti organisasi ini tidak akan menghadapi tantangan ke depannya.

Setidaknya ada empat hal yang dapat disiapkan untuk menghadapi ragam tantangan memasuki abad ke-2 organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.

  1. Dakwah yang luwes tanpa menjegal

Pengunaan media sosial secara intensif dalam satu dekade belakangan telah menciptakan kontestasi baru untuk merebut dominasi atas otoritas keagamaan Islam di Indonesia.

Munculnya kanal-kanal dakwah Salafi yang berfokus pada penafsiran ajaran keagamaan secara literal menurut Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab, dan adanya gerakan kebangkitan semangat keagamaan (religious resurgence) melalui gelombang hijrah – kecenderungan mengajak menjadi seorang Muslim yang merujuk ke ajaran Islam ‘puritan’ atau sesuai dengan nilai pada masa awal Islam – mulai menggeser dominasi NU yang cenderung moderat.

Kanal-kanal dakwah Salafi dikenal dengan kajian-kajiannya yang tampak dikemas secara serius untuk kalangan Muslim di perkotaan. Sedangkan aktivitas gerakan hijrah banyak menyasar komunitas kaum muda yang awalnya aktif di klub musik atau geng motor.

Prinsip akidah (ketuhanan), fikih (hukum Islam), dan cara hidup keseharian yang diajarkan oleh pendakwah Salafi dan penggagas hijrah seringkali dianggap berlawanan dengan pakem yang diajarkan oleh NU lewat pemahaman Aswaja an-Nahdliyah. Ini merupakan ajaran Islam Sunni menurut penafsiran para ulama NU di Indonesia yang mengedepankan kontekstualisasi ajaran Islam terhadap budaya lokal dan cara hidup masyarakat setempat.

Beberapa ulama NU kerap mengritik dakwah Salafi karena dianggap menginterpretasi akidah dan fikih Islam secara kaku dan keras. Mereka juga berpandangan bahwa aktivis hijrah terlalu “sembarangan” dalam mengajarkan agama. Misalnya, ada komunitas hijrah yang hanya menekankan ajakan untuk segera menikah dan tidak pacaran, padahal perkara menikah pun membutuhkan beragam hal yang harus dipersiapkan dengan matang.

Bagi NU, kelompok-kelompok tersebut dapat berdampak buruk terhadap hubungan sesama Muslim dan, dalam jangka panjang, dikhawatirkan akan memperburuk kualitas demokrasi Indonesia.

Atas alasan tersebut, Lembaga Dakwah Pengurus Besar NU (PBNU) sempat meminta agar pemerintah dapat tegas melarang segala bentuk kegiatan dakwah yang diadakan oleh jamaah Salafi dan aktivis hijrah yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Namun, pembubaran dan pelarangan seperti itu justru akan membuat wacana keagamaan menjadi kaku dan tidak dinamis. Pada era keterbukaan media ini, NU seharusnya tidak mengambil langkah kontraproduktif yang justru akan membuat NU kehilangan simpati dari masyarakat Muslim yang saat ini sudah memiliki banyak opsi  dalam memilih konten dakwah.

Untuk melawan narasi agama yang radikal dan ekstrem, NU perlu lebih kreatif dalam mengemas ulang konten dakwah sesuai kebutuhan audiens.

NU memang sudah mulai melakukan langkah tersebut. Sebagai contoh, kanal resmi NU, NUOnline, menggaet pasangan dai atau pendakwah muda, Rifqil Muslim Suyuthi dan Imaz Fathimatuz Zahra, untuk membuat konten bersama yang menyasar generasi muda. Ada pula tokoh NU, Ulil Absar Abdalla yang mengadakan pengajian filsafat dan tasawuf (aliran sufisme) bernama Ngaji Ihya, serta Komunitas Santri Gayeng dengan program Kajian Tafsir yang dibawakan oleh ulama senior NU Bahauddin Nursalim dan Taj Yasin. Selain itu, ada inisiatif-inisiatif lain pula yang telah berhasil meraih perhatian masyarakat secara signifikan.

Dalam tahun-tahun kedepan, NU perlu mengintensifkan adanya dialog intraagama dengan melibatkan kelompok-kelompok Islam lainnya yang barangkali memiliki paham dan interpretasi berbeda. Harapannya, ini dapat menyinergikan dan menguatkan narasi keislaman yang senafas dengan semangat kebangsaan Indonesia.

  1. Amaliah dan amal usaha yang sejalan

NU dikenal sebagai organisasi yang rutin mengadakan “amaliah” atau serangkaian ritual pembacaan doa, salawat dan maulid (perayaan kelahiran Nabi Muhammad) – biasanya diadakan paling tidak seminggu sekali.

Namun, NU masih belum cukup strategis dalam menguatkan kapasitas material dan ekonomi para penggerak organisasinya, baik untuk individu maupun institusi pendidikan NU yang tersebar di seluruh Indonesia. Padahal, potensi ekonomi NU dibutuhkan untuk keberlangsungan dan kemandirian NU secara organisasi.

Dalam mengoptimalkan potensi ekonominya, NU dapat belajar dari Muhammadiyah. Melalui konsep amal usaha, Muhammadiyah telah berhasil membangun sistem administrasi dan bisnis yang rapi dan membuat organisasi Islam kedua di Indonesia itu mampu menguatkan kemandirian ekonominya.

NU memang telah memiliki ragam amal usaha, seperti rumah sakit dan universitas. Beberapa upaya juga telah dilaksanakan NU untuk menguatkan potensi ekonomi yang bersifat link-and-match (penyesuaian kompetensi lulusan sekolah kejuruan dengan kebutuhan dunia kerja) di daerah, seperti rencana pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Masa Depan di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah.

Hanya saja, untuk mengoptimalkan perkembangan amal usaha kedepannya, NU perlu melakukan standardisasi tata laksana administrasi serta membuat pangkalan data yang dapat memetakan potensi ekonomi NU di setiap daerah.

  1. Potensi diaspora untuk wacana globalisasi NU

Diaspora NU merupakan salah satu potensi besar yang akan menjadi penentu dalam menguatkan organisasi NU selama seratus tahun ke depan.

Terminologi diaspora NU lahir dari adanya cabang kepengurusan NU yang hadir di negara-negara di kawasan Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Serikat (AS) sejak awal tahun 2000-an. Banyak kader NU telah menyelesaikan studi di berbagai negara, kemudian menetap dan melanjutkan karirnya di negara-negara tersebut. Ini termasuk akademisi Nadirsyah Hosen yang kini bekerja di Monash University di Australia, praktisi teknologi informasi Ainun Najib yang kini tinggal di Singapura, dan pakar teknik industri Hendro Wicaksono di Jerman.

Diaspora NU di tiap negara memiliki pola keahlian dan corak yang berbeda-beda. Contoh yang menarik adalah cabang NU Korea Selatan yang digerakkan oleh mahasiswa pascasarjana dan pekerja padat karya yang terdidik di perusahaan-perusahaan Korea Selatan. Sementara diaspora NU yang berada di negara-negara Barat kebanyakan terdiri dari profesional dan akademisi.

Diaspora NU ini tentunya dapat berperan dalam upaya globalisasi wacana Islam yang bernuansa Indonesia melalui masjid-masjid dan musala NU di berbagai negara.

  1. Cermat dalam menanggapi wacana Islam alternatif

Di media sosial, kerap muncul perdebatan panas tentang isu-isu sosial kemasyarakatan, seperti tentang peran gender dan ragam identitas gender, yang selalu memancing kubu konservatif dan liberal.

Belum lama ini, pernyataan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf seputar larangan paham feminisme di badan otonomi NU, seperti Fatayat dan PMII Korps Putri, telah menimbulkan kontroversi di internal dan eksternal NU.

Banyak tokoh publikaktivis, dan akademisi Islam mempertanyakan sikap Yahya dan mengkritik pernyataan tersebut.

Makin kencangnya perdebatan terkait dengan wacana gender maupun tumbuhnya gerakan-gerakan lain yang bernuansa ideologis di dalam tubuh NU juga harus disikapi secara cermat.

Husein Muhamad, salah satu ulama senior NU, pernah menyampaikan 7 nalar moderat yang perlu diingat dalam menghadapi dinamika wacana yang berkembang di era mendatang: (1) pemberian ruang pada pihak yang berbeda pendapat; (2) penghargaan pada pilihan keyakinan dan pandangan hidup; (3) tidak memaksakan kebenaran individu dan memutlakkan kesalahan orang; (4) penolakan akan makna tunggal atas teks keagamaan; (5) penolakan terhadap kekerasan atas nama apapun; (6) terbuka terhadap kritik yang konstruktif; (7) mencari pandangan yang adil dan maslahat bagi kehidupan bersama.

Nilai-nilai itulah yang harus tetap dipegang teguh oleh NU dalam mengarungi perjalanannya memasuki abad ke-2.

 

Tulisan sudah dimuat di The Conversation Indonesia pada tanggal 7 Februari 2023

Hadza Min Fadhli Robby
Dosen Jurusan Hubungan Internasional UII. Pengamat politik Turki dan India. Bidang riset pada studi gagasan politik Islam dan studi agama dalam Hubungan Internasional.

Categories
Islam

Mengapa ada perbedaan dalam penentuan awal puasa dan Lebaran?

Penentuan awal dan akhir bulan Ramadan setiap tahunnya hampir jadi perbincangan masyarakat Indonesia. Ramadan adalah bulan kesembilan dalam sistem penanggalan Hijriah (penanggalan Islam berdasarkan peredaran bulan terhadap Bumi).

Bagi umat Islam, penentuan awal bulan Ramadan dan bulan Syawal cukup krusial. Sebab, hukum Islam mewajibkan ibadah puasa sejak 1 Ramadan (hari pertama puasa). Islam pun mengharamkan Muslim berpuasa pada 1 Syawal.

Syawal adalah bulan kesepuluh dalam kalender Islam setelah bulan suci Ramadhan. Hari pertama di bulan Syawal inilah yang kita rayakan sebagai Hari Raya Idulfitri.

Penentuan tanggal hari raya yang tepat dan akurat menjadi penting untuk memastikan ibadah sesuai dengan waktunya.

Selama ini, sebagian besar umat Muslim merujuk pada penentuan awal dan akhir Ramadan dari dua sumber mainstream, yakni pemerintah – yang diikuti oleh organisasi Nahdlatul Ulama (NU) – dan organisasi Muhammadiyah. NU dan Muhammadiyah merupakan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Keduanya hampir selalu menetapkan tanggal awal dan akhir Ramadan yang berbeda karena memiliki metode penentuan yang tidak sama.

Perbedaan metode: apa dan bagaimana

Secara umum, ada dua metode utama dalam menentukan hari raya Islam dan penanggalan Islam.

Metode pertama adalah metode Rukyatul Hilal atau singkatnya disebut Rukyat (penglihatan).

Dalam metode Rukyat, awal dan akhir bulan ditentukan pada penglihatan yang jelas terhadap bulan baru.

Metode Rukyat sudah diadopsi oleh pemuka Islam sejak awal mula peradaban Islam. Sebab, kemunculan bulan baru merupakan peristiwa alami dan dapat diamati secara langsung.

Beberapa hadis Nabi juga secara jelas mengarahkan umat untuk melakukan Rukyat. Misalnya: “berpuasalah ketika kamu melihat bulan baru (Ramadan), dan berbukalah/akhirilah bulan puasa ketika kamu melihat bulan baru (Syawal)”.

Landasan hadis ini diadopsi secara umum oleh banyak pemerintahan negara dengan penduduk mayoritas Muslim hingga hari ini.

Metode Rukyat dianggap lebih kuat bagi penganutnya karena bulan baru bisa dilihat dengan jelas dan sudah menjadi tradisi sejak era Nabi Muhammad. Ditambah adanya peralatan astronomi yang canggih saat ini, aktivitas Rukyat dapat berjalan dengan lebih baik.

Metode kedua adalah metode hisab atau metode penghitungan. Dalam metode hisab, awal dan akhir bulan ditentukan pada penghitungan hari kalender Hijriah berdasarkan pada kalkulasi matematis dan astronomis.

Metode hisab biasanya dilakukan oleh para ahli falak. Mereka adalah pakar yang mendalami peredaran benda-benda angkasa yang dapat digunakan untuk menghitung penanggalan dan siklus astronomis seperti gerhana.

Secara global, ada beberapa institusi Islam yang menganut metode Hisab, salah satunya adalah Ummul Qura, salah satu universitas Islam terkemuka di Arab Saudi.

Di Indonesia, metode Hisab diterapkan oleh Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang mengusung upaya tajdid (pembaruan) hukum Islam. Muhammadiyah menggunakan metode yang disebut Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang artinya penghitungan kalender berdasarkan posisi astronomis bulan tanpa harus dikonfirmasi melalui penampakan fisik secara langsung.

Bagi Muhammadiyah, ada dua alasan mengapa penggunaan metode Hisab ini penting.

Pertama, Muhammadiyah memandang metode hisab sesuai dengan kondisi masyarakat Muslim saat ini, yaitu yang telah terdidik dengan baik dalam ilmu astronomi, matematika dan fisika.

Pada zaman Nabi Muhammad (abad ke-7 Masehi), masyarakat Muslim belum memahami cara menghitung dengan baik, sehingga Nabi Muhammad memberikan arahan agar awal bulan ditentukan dengan penglihatan bulan sabit langsung dengan mata telanjang. Dalam konteks sejarah, ketidakmampuan masyarakat Muslim dalam ilmu matematika dan astronomi ini menjadi ‘illat (alasan hukum) dalam dianjurkannya metode Rukyat ketimbang Hisab.

Seiring dengan kemajuan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan, alasan tersebut menjadi semakin tidak relevan. Ini membuat Muhammadiyah mengadopsi metode hisab yang lebih saintifik.

Kedua, Muhammadiyah menganggap metode Hisab memiliki kepastian dan akurasi yang lebih besar.

Metode Rukyat, menurut Muhammadiyah, hanya akan memberikan konfirmasi penanggalan untuk satu hari. Sementara, Hisab mengonfirmasi penanggalan untuk rentang waktu yang lebih panjang, sehingga dapat digunakan terus-menerus.

Metode hisab juga dianggap memiliki basis hukum Islam yang jelas.

Sementara itu, pemerintah Indonesia saat ini mengadopsi metode yang mempertemukan perbedaan antara metode Hisab dan Rukyat_. Metode ini disebut Hisab Imkanur Rukyat.

Metode tersebut menekankan pada penggunaan tarikh Hijriah, tapi awal bulan tetap harus dikonfirmasi dengan penglihatan bulan baru secara langsung dengan mata telanjang. Hisab Imkanur Rukyat juga dianggap lebih akurat karena mempertimbangkan faktor atmosfer dan sensitivitas mata dalam observasi bulan baru.

Metode ini sudah diadopsi oleh pemerintah Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Di Indonesia, metode ini menjadi standar yang diterapkan oleh pemerintah, dan diikuti oleh sebagian besar organisasi Muslim di Indonesia, termasuk NU.

Untuk menentukan awal bulan, ada ketinggian tertentu yang harus dicapai bulan. Dalam kriteria MABIMS (pertemuan Menteri Agama Brunei, Indonesia dan Malaysia), ketinggian tersebut ditentukan sebesar minimal 3 derajat. Hasil observasi imkanur rukyat kemudian didiskusikan dalam sidang penentuan yang dikenal dengan istilah Sidang Isbat oleh Kementerian Agama.

Penentuan derajat ini ditentukan oleh pendapat para ahli ilmu falak, sesuai dengan pemahaman fikih (ilmu tentang hukum Islam) dan astronomi yang mereka miliki. Ketika hilal tidak dapat dilihat karena berbagai faktor, maka sidang dapat menerapkan istikmal atau penggenapan bulan menjadi 30 hari.

Bisakah mencari jalan tengah?

Dalam salah satu tulisannya, ahli hukum Islam terkemuka di Indonesia, Afifuddin Muhajir, mengutip pendapat dari pakar hukum Islam klasik yakni Taqiyuddin as-Subki. Dia menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk mencari jalan tengah (al-manhaj al-wasathi) antara pengadopsi metode Hisab dan Rukyat.

Jalan tengah yang dapat ditempuh adalah pemerintah mengakomodasi ide Hisab dengan mempertimbangkan posisi ilmu astronomi yang bisa divalidasi secara saintifik dan matematis ketimbang metode Rukyat.

Ketika mencapai derajat kepastian yang lebih tinggi, Hisab bisa menggeser Rukyat sebagai metode yang valid.

Di beberapa negara mayoritas Muslim lain, seperti Turki, pemerintahnya melakukan penyatuan kalender Hijriah. Dalam beberapa tahun belakangan, Turki mengadakan Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Hijriah sebagai upaya mengembangkan metode Hisab yang universal dan bisa diterima oleh otoritas Muslim sedunia.

Terlepas dari segala macam ketidaksepakatan, ada satu kaidah hukum Islam yang perlu diingat umat Muslim sedunia dalam perbedaan kalender Hijriah, yakni “la yunkaru mukhtalaf fihi, wa innama yunkarul mujma’ ‘alaihi ” .

Dalam hal Hisab dan Rukyat, kaidah tersebut bermakna bahwa perbedaan itu niscaya sehingga tidak boleh diingkari sampai muncul kesepakatan yang bisa diterima oleh otoritas Muslim sedunia.

Categories
Islam Sosial Budaya

Tiga Manfaat Pengajian bagi Perempuan: Jalan untuk Berkiprah di Ruang Publik dan Menyuarakan Kesetaraan

Dalam kegiatan yang digelar Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada Februari lalu, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri, mengomentari kebiasaan ibu-ibu yang senang mengikuti pengajian. Beliau mengatakan bahwa seringnya ibu-ibu mengikuti kegiatan keagamaan ini membuat mereka cenderung meninggalkan anak dan keluarganya.

Pernyataan tersebut memantik beragama tanggapan dari berbagai kalangan, utamanya karena dianggap tidak relevan dengan topik pidato yang saat itu disampaikan, yakni tentang stunting pada anak.

Namun, ada pula yang membela Megawati. Salah satunya adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang mengatakan bahwa Megawati hanya mengingatkan ibu-ibu yang terlalu sering hadir ke pengajian, bukan melarang.

Terlepas dari segala kontroversi terkait pernyataan politikus senior tersebut, kita perlu melihat secara mendalam mengenai sejarah keterlibatan perempuan dalam kegiatan keagamaan.

Mungkin Megawati juga harus tahu, kegiatan keagamaan bisa menjadi salah satu jalan bagi perempuan untuk berkiprah di luar ranah domestik dan bisa lebih menggaungkan kepentingan perempuan di ranah publik.

Perempuan dan religiositas

Sepanjang sejarah, perempuan kerap kali disingkirkan oleh laki-laki dalam wacana dan ritual keagamaan. Bahkan, posisi mereka sering sebagai pihak yang seakan bertentangan dengan agama.

Misalnya, ada pemahaman keagamaan yang menganggap bahwa perempuan adalah pelaku dosa pada awal periode manusia di bumi, melalui sosok Hawa. Ini kemudian membuat perempuan sering kali dianggap sumber masalah bagi agamawan.

Padahal, penelitian dari Pew Research Center tentang kesenjangan gender dalam agama di ranah global menunjukkan bahwa secara umum, perempuan dari beragam latar belakang keagamaan di seluruh dunia cenderung lebih taat daripada laki-laki dalam partisipasi kegiatan keagamaan.

Dalam salah satu indikator terkait partisipasi peribadatan, riset Pew mengungkap bahwa laki-laki di Indonesia lebih banyak terlibat dalam kegiatan peribadatan. Namun, hal ini bukan berarti bahwa perempuan tidak lebih aktif dalam kegiatan peribadatan dan keagamaan.

Pembacaan yang kurang tepat dalam riset Pew ini disebabkan karena pemaknaan kegiatan keagamaan hanya terbatas pada ritus dan ibadah wajib. Kegiatan harusnya juga meliputi hal lain seperti diskusi keagamaan dan acara-acara yang berlangsung dalam perkumpulan keagamaan. Dalam Islam, contohnya adalah pengajian dan majelis taklim sebagai tempat mengkaji dan mempelajari ajaran keagamaan.

Di sini, partisipasi perempuan dalam kegiatan keagamaan di Indonesia bukanlah hal yang baru.

Pada awal abad ke-20, lahirnya gerakan Muhammadiyah (organisasi Islam modernis) dan Aisyiyah (organisasi otonom perempuan Muhammadiyah) telah berkontribusi mendorong emansipasi perempuan Indonesia dalam bidang pendidikan dan keagamaan.

Salah satu gebrakan penting yang dilakukan oleh Muhammadiyah dan Aisiyah pada masa itu adalah pendirian Mushola Aisyiyah yang diprakarsai Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah. Mushola Aisiyah didirikan untuk memberikan ruang bersosialisasi dan berkumpul bagi perempuan yang selama ini perannya cenderung terbatas di ranah publik.

Setelah Aisyiyah, beberapa organisasi lain seperti Persatuan Islam Istri (Persistri), Muslimat Nahdlatul Ulama, Wanita Islam, dan Badan Koordinasi Majelis Taklim juga muncul untuk memberdayakan perempuan muslim Indonesia. Selain itu, salah satu perempuan muslim Indonesia, Rahmah el Yunusiyyah juga terkenal dengan kiprahnya mendirikan Diniyah Putri sebagai sekolah tinggi keagamaan putri yang pertama di dunia. Hal ini kemudian menginspirasi Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, untuk membangun Kulliyat al-Banat sebagai kampus perempuan untuk mahasiswi di negara tersebut.

Dari pencapaian-pencapaian tersebut, kita bisa melihat bahwa partisipasi perempuan dalam organisasi keagamaan Islam telah memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan status perempuan Indonesia.

Organisasi-organisasi tersebut membuka jalan bagi perempuan muslim Indonesia untuk berkiprah di luar ranah domestik.

Perempuan ikut pengajian: tidak sekadar mencari ilmu agama

Sebagai akademisi hubungan internasional yang fokus pada studi agama dan gagasan politik Islam, saya mengamati adanya empat hal utama yang mendorong keterlibatan aktif perempuan dalam kegiatan keagamaan, terutama dalam pengajian.

Pertama, riset menunjukkan bahwa menghadiri pengajian bisa berkorelasi positif terhadap kesehatan mental mereka, terutama untuk perempuan lanjut usia (lansia).

Perempuan lansia cenderung semangat mengikuti pengajian karena kegiatan tersebut memberikan kesempatan mereka untuk bersosialisasi. Hal ini biasanya sulit didapatkan oleh perempuan lansia yang sudah tidak memiliki pekerjaan atau rutinitas yang padat.

Adanya kesempatan bagi para perempuan lansia untuk mendalami agama sembari berbagi cerita hidup dan tips keseharian merupakan aktivitas dalam pengajian yang dapat mengurangi kecenderungan mereka mengalami depresi dan kecemasan. Pengajian ternyata dapat membantu perempuan lansia menghadapi masa tua dengan bahagia tanpa perlu takut merasa sendirian.

Kedua, motif ekonomi dan kesejahteraan juga menjadi salah satu faktor yang mendorong keikutsertaan perempuan dalam kegiatan pengajian.

Perempuan yang bekerja sebagai wiraswasta atau pedagang pasar, misalnya, seringkali terjebak jeratan utang karena adanya kerentanan dan ketidakstabilan ekonomi. Beberapa pengajian atau majelis taklim menyadari adanya masalah ini, sehingga sebagian pengurus pengajian berinisiatif membentuk jaring pengaman sosial yang dibakukan dalam bentuk baitul mal wa tamwil (BMT) – yang berarti rumah harta dan permodalan usaha.

BMT ini memberikan kesempatan kepada perempuan anggota pengajian untuk mendapatkan akses mikrokredit dengan syarat yang relatif mudah, sehingga mereka dapat keluar dari jeratan utang dan menjadi lebih mandiri secara ekonomi. Beberapa pengajian bahkan juga berinisiatif mendirikan pelatihan kewirausahaan.

Ketiga, adanya pengajian memberikan kesempatan kepada perempuan untuk beraspirasi di ruang publik secara lebih terbuka.

Pengajian maupun majelis taklim menjadi ruang publik bagi para perempuan untuk menyuarakan kepentingannya kepada pihak terkait.

Biasanya para anggota pengajian akan menyampaikan aspirasi dan opininya kepada para ustazah atau pengelola pengajian untuk diteruskan kepada para anggota dewan atau politikus di daerah terkait.

Salah satu contohnya adalah koordinasi antarpengajian perempuan di bawah pimpinan Tutty Alawiyah, pendiri Badan Koordinasi Majlis Taklim. Mereka berhasil mendesak pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anti Minuman Alkohol dan Prostitusi.

Masa depan pengajian perempuan

Mengingat besarnya potensi pengajian dalam menggerakan perempuan di ruang publik, maka ke depannya kegiatan pengajian ini harus lebih dikembangkan secara terfokus.

Contohnya, pengajian perempuan perlu lebih banyak membahas tentang hak-hak perempuan dan kesetaraan gender di ruang publik. Isu-isu seperti hak pekerja perempuan dan rumah tangga, maraknya perkawinan anak, serta praktik pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan, bisa menjadi kajian bersama dalam pengajian guna meluruskan perspektif yang keliru.

Pengajian perempuan juga perlu mempertimbangkan kolaborasi dengan ragam organisasi. Ini termasuk diskusi lintas iman untuk membahas isu-isu krusial yang berkaitan dengan masalah lingkungan, ketahanan keluarga dan kesehatan masyarakat. Srikandi Lintas Iman adalah salah satu contoh gerakan yang bisa menjadi inspirasi bagi kegiatan pengajian lainnya di seluruh Indonesia.

Tulisan sudah dimuat di rubrik The Conversation Indonesia pada tanggal 20 April 2023

Hadza Min Fadhli Robby
Dosen Jurusan Hubungan Internasional UII. Pengamat politik Turki dan India. Meneliti studi gagasan politik Islam dan studi agama dalam Hubungan Internasional.