Categories
Islam Pilihan

Satu abad NU: empat hal yang perlu disiapkan ormas Islam terbesar di Indonesia ini untuk memasuki usia abad ke-2

Nahdlatul Ulama (NU) memasuki usia 100 tahun pada 7 Februari 2023 (berdasarkan penanggalan Hijriah). Melalui organisasi ini, para ulama Indonesia telah, dan masih, menghidupkan tradisi Islam yang menghormati keberagaman pemikiran keagamaan di tengah berkembangnya pemahaman dan penafsiran yang menolak praktik agama berdasarkan perkembangan modern.

Dalam sejarahnya, sejak diresmikan pada tahun 1926, NU telah menjalani dinamika yang pelik. Ini termasuk melalui periode-periode saat menjadi partai politik pada awal tahun 1950-an, lalu menghadapi rezim Orde Baru, hingga merangkak menjadi organisasi Islam dominan di era Reformasi.

Setelah meraih pengaruh secara politik dan keagamaan di tingkat nasional, NU kini mulai memperkuat kehadirannya di tingkat global. Salah satu upayanya adalah dengan menggelar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Keagaman (Religion-20/R20), bagian dari perhelatan G20 2022 di Bali pada November lalu.

Namun, kuatnya posisi NU secara nasional dan meluasnya kiprah NU di ranah global saat ini bukan berarti organisasi ini tidak akan menghadapi tantangan ke depannya.

Setidaknya ada empat hal yang dapat disiapkan untuk menghadapi ragam tantangan memasuki abad ke-2 organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.

  1. Dakwah yang luwes tanpa menjegal

Pengunaan media sosial secara intensif dalam satu dekade belakangan telah menciptakan kontestasi baru untuk merebut dominasi atas otoritas keagamaan Islam di Indonesia.

Munculnya kanal-kanal dakwah Salafi yang berfokus pada penafsiran ajaran keagamaan secara literal menurut Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab, dan adanya gerakan kebangkitan semangat keagamaan (religious resurgence) melalui gelombang hijrah – kecenderungan mengajak menjadi seorang Muslim yang merujuk ke ajaran Islam ‘puritan’ atau sesuai dengan nilai pada masa awal Islam – mulai menggeser dominasi NU yang cenderung moderat.

Kanal-kanal dakwah Salafi dikenal dengan kajian-kajiannya yang tampak dikemas secara serius untuk kalangan Muslim di perkotaan. Sedangkan aktivitas gerakan hijrah banyak menyasar komunitas kaum muda yang awalnya aktif di klub musik atau geng motor.

Prinsip akidah (ketuhanan), fikih (hukum Islam), dan cara hidup keseharian yang diajarkan oleh pendakwah Salafi dan penggagas hijrah seringkali dianggap berlawanan dengan pakem yang diajarkan oleh NU lewat pemahaman Aswaja an-Nahdliyah. Ini merupakan ajaran Islam Sunni menurut penafsiran para ulama NU di Indonesia yang mengedepankan kontekstualisasi ajaran Islam terhadap budaya lokal dan cara hidup masyarakat setempat.

Beberapa ulama NU kerap mengritik dakwah Salafi karena dianggap menginterpretasi akidah dan fikih Islam secara kaku dan keras. Mereka juga berpandangan bahwa aktivis hijrah terlalu “sembarangan” dalam mengajarkan agama. Misalnya, ada komunitas hijrah yang hanya menekankan ajakan untuk segera menikah dan tidak pacaran, padahal perkara menikah pun membutuhkan beragam hal yang harus dipersiapkan dengan matang.

Bagi NU, kelompok-kelompok tersebut dapat berdampak buruk terhadap hubungan sesama Muslim dan, dalam jangka panjang, dikhawatirkan akan memperburuk kualitas demokrasi Indonesia.

Atas alasan tersebut, Lembaga Dakwah Pengurus Besar NU (PBNU) sempat meminta agar pemerintah dapat tegas melarang segala bentuk kegiatan dakwah yang diadakan oleh jamaah Salafi dan aktivis hijrah yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Namun, pembubaran dan pelarangan seperti itu justru akan membuat wacana keagamaan menjadi kaku dan tidak dinamis. Pada era keterbukaan media ini, NU seharusnya tidak mengambil langkah kontraproduktif yang justru akan membuat NU kehilangan simpati dari masyarakat Muslim yang saat ini sudah memiliki banyak opsi  dalam memilih konten dakwah.

Untuk melawan narasi agama yang radikal dan ekstrem, NU perlu lebih kreatif dalam mengemas ulang konten dakwah sesuai kebutuhan audiens.

NU memang sudah mulai melakukan langkah tersebut. Sebagai contoh, kanal resmi NU, NUOnline, menggaet pasangan dai atau pendakwah muda, Rifqil Muslim Suyuthi dan Imaz Fathimatuz Zahra, untuk membuat konten bersama yang menyasar generasi muda. Ada pula tokoh NU, Ulil Absar Abdalla yang mengadakan pengajian filsafat dan tasawuf (aliran sufisme) bernama Ngaji Ihya, serta Komunitas Santri Gayeng dengan program Kajian Tafsir yang dibawakan oleh ulama senior NU Bahauddin Nursalim dan Taj Yasin. Selain itu, ada inisiatif-inisiatif lain pula yang telah berhasil meraih perhatian masyarakat secara signifikan.

Dalam tahun-tahun kedepan, NU perlu mengintensifkan adanya dialog intraagama dengan melibatkan kelompok-kelompok Islam lainnya yang barangkali memiliki paham dan interpretasi berbeda. Harapannya, ini dapat menyinergikan dan menguatkan narasi keislaman yang senafas dengan semangat kebangsaan Indonesia.

  1. Amaliah dan amal usaha yang sejalan

NU dikenal sebagai organisasi yang rutin mengadakan “amaliah” atau serangkaian ritual pembacaan doa, salawat dan maulid (perayaan kelahiran Nabi Muhammad) – biasanya diadakan paling tidak seminggu sekali.

Namun, NU masih belum cukup strategis dalam menguatkan kapasitas material dan ekonomi para penggerak organisasinya, baik untuk individu maupun institusi pendidikan NU yang tersebar di seluruh Indonesia. Padahal, potensi ekonomi NU dibutuhkan untuk keberlangsungan dan kemandirian NU secara organisasi.

Dalam mengoptimalkan potensi ekonominya, NU dapat belajar dari Muhammadiyah. Melalui konsep amal usaha, Muhammadiyah telah berhasil membangun sistem administrasi dan bisnis yang rapi dan membuat organisasi Islam kedua di Indonesia itu mampu menguatkan kemandirian ekonominya.

NU memang telah memiliki ragam amal usaha, seperti rumah sakit dan universitas. Beberapa upaya juga telah dilaksanakan NU untuk menguatkan potensi ekonomi yang bersifat link-and-match (penyesuaian kompetensi lulusan sekolah kejuruan dengan kebutuhan dunia kerja) di daerah, seperti rencana pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Masa Depan di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah.

Hanya saja, untuk mengoptimalkan perkembangan amal usaha kedepannya, NU perlu melakukan standardisasi tata laksana administrasi serta membuat pangkalan data yang dapat memetakan potensi ekonomi NU di setiap daerah.

  1. Potensi diaspora untuk wacana globalisasi NU

Diaspora NU merupakan salah satu potensi besar yang akan menjadi penentu dalam menguatkan organisasi NU selama seratus tahun ke depan.

Terminologi diaspora NU lahir dari adanya cabang kepengurusan NU yang hadir di negara-negara di kawasan Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Serikat (AS) sejak awal tahun 2000-an. Banyak kader NU telah menyelesaikan studi di berbagai negara, kemudian menetap dan melanjutkan karirnya di negara-negara tersebut. Ini termasuk akademisi Nadirsyah Hosen yang kini bekerja di Monash University di Australia, praktisi teknologi informasi Ainun Najib yang kini tinggal di Singapura, dan pakar teknik industri Hendro Wicaksono di Jerman.

Diaspora NU di tiap negara memiliki pola keahlian dan corak yang berbeda-beda. Contoh yang menarik adalah cabang NU Korea Selatan yang digerakkan oleh mahasiswa pascasarjana dan pekerja padat karya yang terdidik di perusahaan-perusahaan Korea Selatan. Sementara diaspora NU yang berada di negara-negara Barat kebanyakan terdiri dari profesional dan akademisi.

Diaspora NU ini tentunya dapat berperan dalam upaya globalisasi wacana Islam yang bernuansa Indonesia melalui masjid-masjid dan musala NU di berbagai negara.

  1. Cermat dalam menanggapi wacana Islam alternatif

Di media sosial, kerap muncul perdebatan panas tentang isu-isu sosial kemasyarakatan, seperti tentang peran gender dan ragam identitas gender, yang selalu memancing kubu konservatif dan liberal.

Belum lama ini, pernyataan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf seputar larangan paham feminisme di badan otonomi NU, seperti Fatayat dan PMII Korps Putri, telah menimbulkan kontroversi di internal dan eksternal NU.

Banyak tokoh publikaktivis, dan akademisi Islam mempertanyakan sikap Yahya dan mengkritik pernyataan tersebut.

Makin kencangnya perdebatan terkait dengan wacana gender maupun tumbuhnya gerakan-gerakan lain yang bernuansa ideologis di dalam tubuh NU juga harus disikapi secara cermat.

Husein Muhamad, salah satu ulama senior NU, pernah menyampaikan 7 nalar moderat yang perlu diingat dalam menghadapi dinamika wacana yang berkembang di era mendatang: (1) pemberian ruang pada pihak yang berbeda pendapat; (2) penghargaan pada pilihan keyakinan dan pandangan hidup; (3) tidak memaksakan kebenaran individu dan memutlakkan kesalahan orang; (4) penolakan akan makna tunggal atas teks keagamaan; (5) penolakan terhadap kekerasan atas nama apapun; (6) terbuka terhadap kritik yang konstruktif; (7) mencari pandangan yang adil dan maslahat bagi kehidupan bersama.

Nilai-nilai itulah yang harus tetap dipegang teguh oleh NU dalam mengarungi perjalanannya memasuki abad ke-2.

 

Tulisan sudah dimuat di The Conversation Indonesia pada tanggal 7 Februari 2023

Hadza Min Fadhli Robby
Dosen Jurusan Hubungan Internasional UII. Pengamat politik Turki dan India. Bidang riset pada studi gagasan politik Islam dan studi agama dalam Hubungan Internasional.

Categories
Lingkungan Pilihan

Mpu Uteun: kelompok perempuan pelindung hutan Aceh yang melawan patriarki

Lebih dari 60% wilayah Aceh atau 3,2 juta ha merupakan kawasan hutan.

Luasan ini membuat risiko perambahan hutan ilegal kian tinggi. Pada 20ekofeminismen 2.418 kasus pembalakan liar di Aceh.

Menurut pengamatan warga sekitar hutan, pelaku penebangan yang tertangkap hampir selalu laki-laki. Pengaduan masyarakat ke otoritas setempat seputar penebangan dan perburuan liar juga nyaris menemui jalan buntu.

Di sinilah kelompok Mpu Uteun (istilah dari bahasa Gayo yang berarti penjaga hutan) muncul di Desa Damaran Baru, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Sejumlah perempuan membentuk kelompok ini sejak 2015 karena merasa resah dengan risiko bencana akibat perambahan hutan. Pada tahun itu, Desa Damaran Baru dilanda banjir bandang yang merusak puluhan rumah dan membuat warga mengungsi.

Mpu Uteun berpatroli mengatasi penebangan liar maupun perburuan, membongkar jerat pemburu, mendokumentasikan tanaman maupun satwa asli setempat, hingga menanam pohon.

Penelitian kami (masih dalam proses peninjauan) secara khusus membahas Mpu Uteun sebagai kelompok perempuan penjaga hutan pertama di Aceh. Kami menganggap kelompok ini penting karena menjadi contoh gerakan ekofeminisme untuk melawan tradisi patriarki yang menjadi sebab perambahan hutan di provinsi Aceh.

Mpu Uteun melawan dominasi laki-laki

Ekofeminisme adalah gerakan yang melihat hubungan antara eksploitasi serta kerusakan lingkungan hidup dengan subordinasi dan pengekangan perempuan.

Pakar filsafat lingkungan dari Macalaster College Minnesota di Amerika Serikat, Karen Warren, dalam bukunya Ecofeminist Philosophy menjelaskan bahwa filosofi ekofeminisme berfokus pada tiga aspek yang saling berhubungan: 1) feminisme; 2) alam, ilmu pengetahuan (terutama ekologi), pembangunan, dan teknologi; dan 3) perspektif lokal dan masyarakat asli.

Dalam konteks Mpu Uteun, aspek feminisme muncul dalam peran kelompok ini untuk melindungi hutan. Mereka menyadari kerusakan hutan akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Kesadaran ini memicu anggota Mpu Uteun melakukan patroli hutan.

Di Aceh, kegiatan menjaga hutan lazim dilakukan laki-laki. Hal ini berangkat dari budaya patriarki bahwa laki-laki bertanggung jawab mencari nafkah, sehingga pengampuan hutan secara tidak langsung menjadi tugas mereka. Sementara, perempuan dianggap hanya cukup mengurus rumah tangga.

Karena itulah Mpu Uteun berdiri untuk ‘melawan’. Pendiri Mpu Uteun, Sumini, menyatakan bahwa perempuan turut merasa gusar terhadap perusakan alam dan berhak mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun, upaya perlawanan ini tidak mudah. Anggota Mpu Uteun pada awalnya mendapatkan stigma sebagai perempuan tidak bermoral dari warga sekitar. Beberapa orang pun mencibir usaha mereka karena menganggap hutan bukanlah urusan perempuan.

Namun, perlahan-lahan, upaya mereka berbuah manis. Banyak orang, termasuk laki-laki eks penebang liar ataupun pemburu trenggiling, yang ‘menebus dosa’ dengan bergabung dalam Mpu Uteun.

Aktivitas Mpu Uteun pun diakui oleh pemerintah. Pada 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan hak pengelolaan hutan desa kepada mereka. Pengakuan pemerintah terhadap perjuangan Mpu Uteun inilah, menurut kami, yang membuat gerakan mereka sesuai dengan aspek kedua ekofeminisme.

Sementara, Mpu Uteun jelas memenuhi aspek ketiga dalam ekofeminisme yaitu pengetahuan lokal. Para perempuan pendirinya bukan berasal dari kabupaten ataupun provinsi luar Aceh. Mereka adalah perempuan desa setempat yang menggantungkan hidup pada hutan. Upaya perlindungan hutan pun mereka mulai berdasarkan perspektif warga terhadap alam yang sudah ada turun-temurun.

Inilah sebabnya mengapa gerakan Mpu Uteun diamini oleh masyarakat setempat. Kelompok ini mendasarkan pencarian solusi dari perspektif masyarakat lokal, atas masalah lingkungan yang mereka alami sehari-hari.

Pengutamaan perempuan dalam pengelolaan hutan

Kelompok perempuan pengampu alam sudah lama bermunculan. Di Indonesia, ada perempuan Dayak Benawan di Kalimantan Baratperempuan Kendeng di Jawa Tengah, Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan Taman Nasional Kerinci Seblat, atau perempuan Mollo di Nusa Tenggara Barat.

Sayangnya, karena budaya patriarki yang masih kental di Indonesia, sektor hutan dan lahan masih didominasi oleh laki-laki. Perempuan hanya memegang peran marginal dalam proses pembuatan kebijakan di sektor ini.

Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengubah situasi ini. Perempuan harus terlibat secara memadai dan berarti sejak tahap perencanaan pengelolaan sektor hutan dan lahan. Program ataupun kebijakan yang mengecilkan perempuan justru berisiko tak efektif atau bahkan berdampak lebih buruk terhadap kaum hawa.

Langkah praktis dapat dimulai dengan pemakaian perspektif ekofeminisme dalam perencanaan program ataupun kebijakan, misalnya dengan pelibatan perempuan setempat dalam perencanaan pengelolaan hutan di suatu daerah. Harapannya, suara perempuan bisa lebih didengarkan, terutama yang berasal dari komunitas lokal dan merasakan dampak langsung kerusakan hutan.


Tulisan sudah dimuat di The Conversation Indonesia pada tanggal 19 April 2023


Karina Utami Dewi
Dosen Jurusan Hubungan Internasional UII. Mengajar dan meneliti studi perdamaian dan konflik, gender dan politik, serta politik Amerika Serikat.

 Masitoh Nur Rohma
Dosen Jurusan Hubungan Internasional UII. Minat riset meliputi masyarakat sipil, gerakan sosial, dan politik lingkungan.

Categories
Islam

Mengapa ada perbedaan dalam penentuan awal puasa dan Lebaran?

Penentuan awal dan akhir bulan Ramadan setiap tahunnya hampir jadi perbincangan masyarakat Indonesia. Ramadan adalah bulan kesembilan dalam sistem penanggalan Hijriah (penanggalan Islam berdasarkan peredaran bulan terhadap Bumi).

Bagi umat Islam, penentuan awal bulan Ramadan dan bulan Syawal cukup krusial. Sebab, hukum Islam mewajibkan ibadah puasa sejak 1 Ramadan (hari pertama puasa). Islam pun mengharamkan Muslim berpuasa pada 1 Syawal.

Syawal adalah bulan kesepuluh dalam kalender Islam setelah bulan suci Ramadhan. Hari pertama di bulan Syawal inilah yang kita rayakan sebagai Hari Raya Idulfitri.

Penentuan tanggal hari raya yang tepat dan akurat menjadi penting untuk memastikan ibadah sesuai dengan waktunya.

Selama ini, sebagian besar umat Muslim merujuk pada penentuan awal dan akhir Ramadan dari dua sumber mainstream, yakni pemerintah – yang diikuti oleh organisasi Nahdlatul Ulama (NU) – dan organisasi Muhammadiyah. NU dan Muhammadiyah merupakan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Keduanya hampir selalu menetapkan tanggal awal dan akhir Ramadan yang berbeda karena memiliki metode penentuan yang tidak sama.

Perbedaan metode: apa dan bagaimana

Secara umum, ada dua metode utama dalam menentukan hari raya Islam dan penanggalan Islam.

Metode pertama adalah metode Rukyatul Hilal atau singkatnya disebut Rukyat (penglihatan).

Dalam metode Rukyat, awal dan akhir bulan ditentukan pada penglihatan yang jelas terhadap bulan baru.

Metode Rukyat sudah diadopsi oleh pemuka Islam sejak awal mula peradaban Islam. Sebab, kemunculan bulan baru merupakan peristiwa alami dan dapat diamati secara langsung.

Beberapa hadis Nabi juga secara jelas mengarahkan umat untuk melakukan Rukyat. Misalnya: “berpuasalah ketika kamu melihat bulan baru (Ramadan), dan berbukalah/akhirilah bulan puasa ketika kamu melihat bulan baru (Syawal)”.

Landasan hadis ini diadopsi secara umum oleh banyak pemerintahan negara dengan penduduk mayoritas Muslim hingga hari ini.

Metode Rukyat dianggap lebih kuat bagi penganutnya karena bulan baru bisa dilihat dengan jelas dan sudah menjadi tradisi sejak era Nabi Muhammad. Ditambah adanya peralatan astronomi yang canggih saat ini, aktivitas Rukyat dapat berjalan dengan lebih baik.

Metode kedua adalah metode hisab atau metode penghitungan. Dalam metode hisab, awal dan akhir bulan ditentukan pada penghitungan hari kalender Hijriah berdasarkan pada kalkulasi matematis dan astronomis.

Metode hisab biasanya dilakukan oleh para ahli falak. Mereka adalah pakar yang mendalami peredaran benda-benda angkasa yang dapat digunakan untuk menghitung penanggalan dan siklus astronomis seperti gerhana.

Secara global, ada beberapa institusi Islam yang menganut metode Hisab, salah satunya adalah Ummul Qura, salah satu universitas Islam terkemuka di Arab Saudi.

Di Indonesia, metode Hisab diterapkan oleh Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang mengusung upaya tajdid (pembaruan) hukum Islam. Muhammadiyah menggunakan metode yang disebut Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang artinya penghitungan kalender berdasarkan posisi astronomis bulan tanpa harus dikonfirmasi melalui penampakan fisik secara langsung.

Bagi Muhammadiyah, ada dua alasan mengapa penggunaan metode Hisab ini penting.

Pertama, Muhammadiyah memandang metode hisab sesuai dengan kondisi masyarakat Muslim saat ini, yaitu yang telah terdidik dengan baik dalam ilmu astronomi, matematika dan fisika.

Pada zaman Nabi Muhammad (abad ke-7 Masehi), masyarakat Muslim belum memahami cara menghitung dengan baik, sehingga Nabi Muhammad memberikan arahan agar awal bulan ditentukan dengan penglihatan bulan sabit langsung dengan mata telanjang. Dalam konteks sejarah, ketidakmampuan masyarakat Muslim dalam ilmu matematika dan astronomi ini menjadi ‘illat (alasan hukum) dalam dianjurkannya metode Rukyat ketimbang Hisab.

Seiring dengan kemajuan zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan, alasan tersebut menjadi semakin tidak relevan. Ini membuat Muhammadiyah mengadopsi metode hisab yang lebih saintifik.

Kedua, Muhammadiyah menganggap metode Hisab memiliki kepastian dan akurasi yang lebih besar.

Metode Rukyat, menurut Muhammadiyah, hanya akan memberikan konfirmasi penanggalan untuk satu hari. Sementara, Hisab mengonfirmasi penanggalan untuk rentang waktu yang lebih panjang, sehingga dapat digunakan terus-menerus.

Metode hisab juga dianggap memiliki basis hukum Islam yang jelas.

Sementara itu, pemerintah Indonesia saat ini mengadopsi metode yang mempertemukan perbedaan antara metode Hisab dan Rukyat_. Metode ini disebut Hisab Imkanur Rukyat.

Metode tersebut menekankan pada penggunaan tarikh Hijriah, tapi awal bulan tetap harus dikonfirmasi dengan penglihatan bulan baru secara langsung dengan mata telanjang. Hisab Imkanur Rukyat juga dianggap lebih akurat karena mempertimbangkan faktor atmosfer dan sensitivitas mata dalam observasi bulan baru.

Metode ini sudah diadopsi oleh pemerintah Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Di Indonesia, metode ini menjadi standar yang diterapkan oleh pemerintah, dan diikuti oleh sebagian besar organisasi Muslim di Indonesia, termasuk NU.

Untuk menentukan awal bulan, ada ketinggian tertentu yang harus dicapai bulan. Dalam kriteria MABIMS (pertemuan Menteri Agama Brunei, Indonesia dan Malaysia), ketinggian tersebut ditentukan sebesar minimal 3 derajat. Hasil observasi imkanur rukyat kemudian didiskusikan dalam sidang penentuan yang dikenal dengan istilah Sidang Isbat oleh Kementerian Agama.

Penentuan derajat ini ditentukan oleh pendapat para ahli ilmu falak, sesuai dengan pemahaman fikih (ilmu tentang hukum Islam) dan astronomi yang mereka miliki. Ketika hilal tidak dapat dilihat karena berbagai faktor, maka sidang dapat menerapkan istikmal atau penggenapan bulan menjadi 30 hari.

Bisakah mencari jalan tengah?

Dalam salah satu tulisannya, ahli hukum Islam terkemuka di Indonesia, Afifuddin Muhajir, mengutip pendapat dari pakar hukum Islam klasik yakni Taqiyuddin as-Subki. Dia menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk mencari jalan tengah (al-manhaj al-wasathi) antara pengadopsi metode Hisab dan Rukyat.

Jalan tengah yang dapat ditempuh adalah pemerintah mengakomodasi ide Hisab dengan mempertimbangkan posisi ilmu astronomi yang bisa divalidasi secara saintifik dan matematis ketimbang metode Rukyat.

Ketika mencapai derajat kepastian yang lebih tinggi, Hisab bisa menggeser Rukyat sebagai metode yang valid.

Di beberapa negara mayoritas Muslim lain, seperti Turki, pemerintahnya melakukan penyatuan kalender Hijriah. Dalam beberapa tahun belakangan, Turki mengadakan Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Hijriah sebagai upaya mengembangkan metode Hisab yang universal dan bisa diterima oleh otoritas Muslim sedunia.

Terlepas dari segala macam ketidaksepakatan, ada satu kaidah hukum Islam yang perlu diingat umat Muslim sedunia dalam perbedaan kalender Hijriah, yakni “la yunkaru mukhtalaf fihi, wa innama yunkarul mujma’ ‘alaihi ” .

Dalam hal Hisab dan Rukyat, kaidah tersebut bermakna bahwa perbedaan itu niscaya sehingga tidak boleh diingkari sampai muncul kesepakatan yang bisa diterima oleh otoritas Muslim sedunia.