Categories
Kesehatan Trending

Perguruan Tinggi Farmasi Harus Bertransformasi Menjadi Innovation Hub Kesehatan Nasional

Indonesia sedang memasuki era baru pembangunan kesehatan. Berbagai tantangan besar masih menghadang, mulai dari tingginya ketergantungan pada bahan baku obat impor, meningkatnya penyakit tidak menular, kebutuhan produk kesehatan halal, hingga tuntutan kemandirian industri farmasi nasional. Pada saat yang sama, perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), nanoteknologi, dan kesehatan digital telah mengubah lanskap pelayanan kesehatan dunia secara fundamental.

Di tengah perubahan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah perguruan tinggi farmasi akan tetap berperan sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan lulusan dan publikasi ilmiah semata, atau bertransformasi menjadi pusat inovasi yang menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika Universitas Islam Indonesia (UII) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meresmikan kerja sama riset strategis sekaligus meluncurkan Pusat Studi Pengembangan Inovasi dan Keunggulan Farmasi (PUSPIKFAR). Langkah ini menunjukkan bahwa masa depan pendidikan tinggi farmasi tidak lagi hanya berfokus pada transfer pengetahuan, tetapi pada penciptaan dampak nyata melalui inovasi. 

Selama puluhan tahun, ukuran keberhasilan perguruan tinggi sering kali ditentukan oleh jumlah mahasiswa, lulusan, dan publikasi ilmiah yang dihasilkan. Meskipun ketiga indikator tersebut tetap penting, tantangan zaman menuntut peran yang lebih luas. Perguruan tinggi masa depan harus menjadi produsen pengetahuan sekaligus penghasil inovasi. Universitas harus mampu menghubungkan laboratorium dengan industri, penelitian dengan kebijakan publik, serta ilmu pengetahuan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam konteks farmasi, transformasi ini sangat krusial. Sebab farmasi merupakan bidang ilmu yang berada di titik temu antara kesehatan, teknologi, industri, dan pelayanan masyarakat. Penelitian tentang bahan alam, teknologi penghantaran obat, keamanan produk, pelayanan kefarmasian, hingga literasi kesehatan masyarakat memiliki potensi besar untuk diterjemahkan menjadi produk, layanan, maupun kebijakan yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

Innovation Hub sebagai Wajah Baru Perguruan Tinggi Farmasi

Di berbagai negara maju, universitas telah berkembang menjadi innovation hub, yaitu pusat kolaborasi yang mempertemukan akademisi, peneliti, industri, pemerintah, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan solusi inovatif. Dalam model ini, perguruan tinggi tidak bekerja sendirian. Keberhasilan inovasi justru ditentukan oleh kemampuan membangun ekosistem yang memungkinkan ide berkembang menjadi produk, teknologi, layanan, atau kebijakan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Konsep ini dikenal sebagai model Triple Helix, yaitu sinergi antara universitas, pemerintah, dan industri. Saat ini model tersebut bahkan berkembang menjadi Quadruple Helix yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses inovasi. Melalui pendekatan ini, perguruan tinggi farmasi dapat menjadi penghubung antara kebutuhan kesehatan masyarakat dengan kemampuan riset yang dimiliki akademisi dan dukungan kebijakan pemerintah.

Pusat Studi Sebagai Mesin Penggerak Inovasi

Transformasi perguruan tinggi menjadi innovation hub membutuhkan instrumen kelembagaan yang kuat. Salah satunya adalah keberadaan pusat studi. Selama ini banyak pusat studi di perguruan tinggi berfungsi sebagai wadah diskusi akademik. Namun, ke depan, pusat studi harus berkembang menjadi mesin penggerak inovasi yang mampu mengintegrasikan penelitian, pelayanan, pelatihan, pengujian, dan pengabdian kepada masyarakat.

PUSPIKFAR UII menjadi contoh menarik dari pendekatan tersebut. Pusat studi ini mengintegrasikan berbagai kekuatan yang telah dimiliki Farmasi UII, mulai dari pusat riset nanoteknologi farmasi, riset endofit, kultur sel, zebrafish, riset halal, farmasi klinik komunitas, pusat pelatihan kesehatan, pusat pelayanan informasi obat, hingga laboratorium pengujian yang telah tersertifikasi ISO 17025.  Model seperti ini memungkinkan terciptanya rantai inovasi yang lengkap, mulai dari penemuan bahan aktif, pengembangan formulasi, pengujian keamanan, hingga implementasi pada masyarakat.

Menyiapkan Farmasi Indonesia Menuju 2045

Indonesia menargetkan menjadi negara maju pada tahun 2045. Untuk mencapai tujuan tersebut, sektor kesehatan harus ditopang oleh sistem inovasi yang kuat. Pendidikan tinggi farmasi memiliki posisi yang sangat strategis dalam agenda tersebut. Tidak hanya sebagai pencetak tenaga kesehatan, tetapi juga sebagai pusat pengembangan teknologi kesehatan nasional. Ke depan, bidang-bidang seperti nanomedicine, precision medicine, digital health, artificial intelligence, farmasi halal, dan pengembangan obat berbasis biodiversitas Indonesia akan menjadi arena kompetisi global.

Karena itu, pendidikan farmasi juga harus bertransformasi. Kurikulum perlu lebih adaptif, terintegrasi dengan penelitian, berorientasi pada kewirausahaan, dan terkoneksi dengan industri. Mahasiswa tidak lagi hanya dipersiapkan sebagai pencari kerja, tetapi juga sebagai peneliti, inovator, dan pencipta lapangan kerja.

Saatnya Mengukur Dampak

Pada akhirnya, keberhasilan perguruan tinggi diukur dengan sejauh mana ilmu pengetahuan yang dikembangkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat kemandirian kesehatan bangsa, serta menciptakan nilai tambah bagi pembangunan nasional. Transformasi perguruan tinggi farmasi menjadi innovation hub bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan. Sebab bangsa yang ingin mandiri dalam kesehatan harus memiliki universitas yang tidak hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga menghasilkan inovasi yang mengubah kehidupan.

Tulisan ini sudah dimuat di Republika pada tanggal 26 Juni 2026

Prof. Dr. Yandi Syukri, S.Si., M.Si., Apt.
Dosen Jurusan Farmasi UII. Minat riset bidang ilmu farmasetika.

Categories
Sosial Budaya Trending

Pendidikan Jurnalisme perlu Dekolonisasi: Berorientasi pada Publik, bukan Industri

  • Pendidikan jurnalisme di Indonesia terlalu fokus pada kepraktisan sehingga kehilangan fungsi kritisnya.
  • Jurnalisme bukan sekadar produk teknologi, pendidikannya harus melampaui orientasi industri.
  • Studi jurnalisme perlu berani melakukan dekolonisasi dengan menekankan refleksi kritis, demokrasi, dan kepentingan publik.

Perkembangan teknologi telah mendisrupsi industri serta pendidikan di jurusan jurnalistik dan komunikasi. Hingga akhirnya muncul istilah-istilah baru populer seperti “big data”, “jurnalisme data”, “jurnalisme digital” dan lain-lain dalam kurikulum mereka.

Meski demikian, pendidikan jurnalisme tetap menuai kritik. Seorang mantan wartawan yang juga content creator, contohnya, menganggap jurnalis sekarang kesulitan mengadopsi teknologi karena masih dididik menggunakan silabus zaman surat kabar yang ketinggalan jaman.

Tapi di satu sisi, keberpihakan pendidikan jurnalisme Indonesia pada industri justru membuat studi ini terlalu fokus pada praktik “penggunaan teknologi”. Sehingga, mudah dicap tidak lagi relevan ketika teknologinya berubah.

Padahal tugas kampus tidak hanya mengajari mahasiswa kemampuan mengadopsi teknologi, tetapi juga berefleksi atau mengkritik teknologi yang merugikan kepentingan publik.

Dengan kata lain, agar terhindar dari jebakan-jebakan relevansi dunia kerja ala industri, pendidikan jurnalisme harus berani melakukan dekolonisasi—keluar dari orientasi kepraktisan dan teknologi ala Barat.

Jadikan agen revolusi bukan budak industri
Sejarah telah membuktikan perkembangan dan inovasi teknologi membuat penggunanya berorientasi pada kepraktisan.

Jurnalistik sendiri lahir dari sekolah kolonial yang mengembangkan ‘teknologi baru’ yaitu keterampilan baca-tulis latin. Keterampilan ini merupakan teknologi baru kala itu, sebagaimana perkembangan sejarah aksara di banyak peradaban lainnya.

Jurnalis, sebagaimana content creator di zaman sekarang, menguasai teknologi yang kala itu sedang tren, sehingga berkembang sebagai profesi sejak akhir abad ke-19.

Tujuannya adalah untuk “memperkuat daya beli masyarakat Hindia Belanda”. Ini mengapa iklan-iklan di surat kabar makin beragam, dari yang berorientasi produk infrastruktur menjadi barang-barang untuk konsumsi keseharian.

Tabel. 1 Estimasi nilai investasi di Hindia Belanda dari 1885 to 1939 (dalam juta Gulden) Creutzberg & van Laanen. 1987 di Bedjo Riyanto, Iklan Surat Kabar Dan Perubahan Masyarakat Di Jawa Masa Kolonial (1870-1915) (Tarawang, 2000)

Kelompok cerdik pandai Indonesia kemudian mengubah logika “industri jurnalisme kolonial” ini. Mereka tak lagi berfokus pada bagaimana menggunakan teknologi baca tulis dan percetakan, tetapi menjadikannya sebagai alat perlawanan penjajahan.

Jurnalis Indonesia kala itu mengubah orientasi kepraktisan menjadi alat “komunikasi revolusioner”. Aktivis kemerdekaan Indonesia, seperti Tan Malaka, Sukarno dan lain-lain melawan kolonialisme dengan surat kabar atau penerbitan.

Tak heran, penghormatan masyarakat Indonesia pada jurnalis, setelah kemerdekaan, “…kurang lebih sama dengan…kaum pergerakan kemerdekaan. Sebab persuratkabaran bangsa Indonesia ketika itu memang tegas dan nyata sekali merupakan pers perjuangan kemerdekaan.”

Jurnalisme sebagai studi terbuka
Setelah merdeka, masyarakat Indonesia membangun pendidikan jurnalisme/pers. Salah satu yang terus memperjuangkan pendidikannya adalah Adinegoro, salah satu pelopor pers Indonesia.

Menariknya, Adinegoro sendiri menolak mendirikan sekolah vokasi yang berorientasi praktis. Baginya, negara lebih baik memberikan beasiswa kepada jurnalis untuk bersekolah ke universitas, apapun yang dipelajari.

Pasalnya, menurut Adinegoro, wartawan berperan mendidik warga negara agar turut serta membangun “opini publik”, yang dibungkam oleh feodalisme tradisional dan pemerintah kolonial di masa sebelumnya.

Dengan usul ini, pendidikan jurnalisme dimaksudkan untuk menjadi studi yang terbuka, tidak seperti pendidikan lain yang melahirkan profesi linear.

Adinegoro termasuk orang pertama yang mengusulkan istilah publisistik, untuk menyebut studi yang mempelajari jurnalisme dan praktik komunikasi lainnya. Istilah yang dipinjam dari istilah Jerman ini digunakan dari 1950an sampai 1970an

Dengan visi menghasilkan wartawan sebagai penguat demokrasi, pendidikan publisistik pada 1950an diwarnai dengan banyak mata kuliah teoretis.

Sayangnya, kondisi ini tak berumur panjang. Orientasi teoretis pendidikan kampus berubah pada awal 1960an. Salah satunya karena perkembangan teknologi baru kala itu: televisi yang hadir di Indonesia pada 1962. Persis dengan apa yang terjadi sekarang.

Maka, pada 1964, Departemen Publisistik Universitas Indonesia (UI) dan banyak kampus lainnya, mengubah orientasi kurikulumnya menjadi peningkatan keterampilan “penggunaan media”.

Puncaknya, kampus-kampus Indonesia mulai mengajarkan konsep dan teori ‘komunikasi’ Amerika Serikat (AS) karena menawarkan ‘hal-hal yang lebih praktis’ ketimbang publisistik, sehingga cocok dengan orientasi penguasaan teknologi.

Akibatnya, publisistik yang berorientasi pada pembentukan opini publik dalam demokrasi mulai ditinggalkan pada awal 1970an. Publisistik diganti dengan komunikasi yang masih berlaku hingga hari ini.

Melawan kepraktisan sebagai bentuk dekolonisasi
Studi jurnalisme dan komunikasi Indonesia sekarang cenderung didominasi oleh pengetahuan AS. Beberapa sarjana menyebut ini sebagai kolonisasi pengetahuan komunikasi Amerika yang membuat jurnalisme dan komunikasi Indonesia tergantung pada apa yang dirumuskan oleh Barat.

Isu dekolonisasi menjadi penting dalam pembelajaran jurnalisme dan komunikasi. Sebab, dekolonisasi bukan semata kritik simbolik pada hal yang dianggap datang dari ‘Barat’.

Ia bukan hanya proyek pencarian apa yang dianggap ‘sangat Indonesia’, meromantisasi sejarah dan tak dapat dapat digunakan untuk menghadapi kenyataan sekarang, melainkan kritik yang antikapitalistik.

Masalah dalam jurnalisme kita bukan hanya ‘relevansi dengan teknologi’, melainkan kehilangan fungsi pembebasannya baik di dalam pengembangan pengetahuan maupun praktiknya.

Untuk mendekolonisasi jurnalisme, kampus harus berani berkata ‘tidak’ pada kepentingan industri, atau siapapun, termasuk content creator, yang berkhutbah tentang cara efektif menggunakan media tetapi lupa bicara tujuan utama ‘untuk apa dan untuk siapa sebenarnya kita bermedia?’.

Kampus juga mesti menyediakan mata kuliah yang mampu melihat tumpang tindih kepentingan publik, demokrasi, industri/modal, juga teknologi, meski dinilai abstrak, teoretis dan ‘tidak praktis’ oleh industri.

Tulisan sudah dimuat di The Conversation Indonesia pada tanggal 19 Agustus 2025

Holy Rafika Dhona
Dosen jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia, anggota Konsorsium Nasional Sejarah Komunikasi (KNSK). Tertarik dengan sejarah komunikasi/media,komunikasi/media geografi, perspektif materialist dalam studi komunikasi dan juga Foucault.

Categories
Sosial Budaya Trending

Riset: Jurnalis Perempuan Masih Menjadi Target Rentan Kekerasan

Berdasarkan survei berskala nasional itu, sebanyak 85,7% dari 1.256 jurnalis perempuan dari seluruh Indonesia yang menjadi responden pernah mengalami berbagai tindakan kekerasan. Sebanyak 753 jurnalis perempuan (70,1%) mengaku mengalami kekerasan, baik di ranah fisik maupun digital. Dari pengakuan responden yang mengalami kekerasan tersebut, hanya 179 jurnalis (14,3%) yang tidak pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistik mereka.

Data terbaru dari hasil riset kolaboratif antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan PR2Media pada tahun 2022 juga menunjukkan fakta serupa. Riset tersebut mengungkapkan 82,6% dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi yang menjadi responden penelitian tersebut menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual.

Kedua temuan ini menjadi sinyal bahaya sekaligus ironi.

Bahaya karena menguatkan fakta bahwa kekerasan terhadap perempuan masih mengancam, terus terjadi, bahkan semakin meningkat di sekitar kita, tanpa memandang profesi, termasuk dengan adanya jenis kekerasan gender berbasis online (KGBO), yakni ketidakadilan dan diskriminasi gender yang terjadi di ruang online, seperti pelecehan, intimidasi, penguntitan, penyadapan, dan pornografi yang tidak diminta.

Ironis karena kekerasan ini justru banyak dialami oleh jurnalis perempuan, kelompok yang secara sosial dan politik dapat dikategorikan lebih berdaya karena profesi dan pengetahuannya dibanding perempuan Indonesia pada umumnya.

Berawal dari ruang redaksi

Meskipun di era sekarang jumlah jurnalis perempuan terus meningkat, daya tawar sosial politik para jurnalis perempuan di tempat kerja masih terbatas. Kultur maskulin yang mengidentikkan pekerjaan jurnalis sebagai pekerjaan laki-laki lebih mendominasi ruang-ruang diskusi.

Isu-isu yang diangkat dan ditulis perempuan banyak diklasifikasi media sebagai isu yang dianggap ringan dan aman bagi perempuan, seperti gaya hidup, fesyen, dan kehidupan domestik. Eksistensi jurnalis perempuan yang menempati posisi struktural media dan aktif membahas isu-isu penting, seperti politik, ekonomi, dan hukum belum menjadi tren umum bagi media-media arus utama di Indonesia.

Penelitian PR2Media tahun 2021 juga menemukan fakta bahwa mayoritas pelaku kekerasan terhadap jurnalis perempuan adalah rekan kerja (20,9%) dan atasan (6,9%).

Data ini memunculkan tanda tanya tentang apa yang telah dilakukan oleh organisasi media tempat jurnalis bekerja ketika menghadapi situasi tersebut. Lebih jauh ketika organisasi media tidak mampu menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis mereka sendiri, ke mana penyintas kekerasan mengadukan kasusnya untuk mencari pertolongan dan keadilan?

Di sinilah perlunya menciptakan ruang aman bagi jurnalis perempuan. Ruang aman yang mengedepankan budaya tanpa kekerasan, mulai dari individu jurnalis, organisasi atau perusahaan media, asosiasi jurnalis, dan regulator media.

Dilihat dari angka statistik AJI tahun 2012, jumlah jurnalis perempuan di Indonesia dibanding jurnalis laki-laki hanya sekitar 1:4 (25%). Data lain dari Angela Romano, akademisi Australia yang meneliti perkembangan pers Indonesia dalam transisi politik 1998, merinci variasi data persentase jurnalis perempuan di Indonesia antara tahun 1973-2001 yang meningkat dari 2% hingga 30% dari total jurnalis.

Sayangnya, jumlah jurnalis perempuan yang meningkat tidak otomatis mengindikasikan rendahnya budaya kekerasan terhadap perempuan yang bekerja dalam media.

Fenomena ini disebut sebagai ‘glass ceiling’ atau ‘langit-langit kaca’, yang menggambarkan pengalaman perempuan yang bekerja pada mayoritas organisasi media di dunia.

Langit-langit kaca adalah istilah yang menggambarkan situasi meskipun perempuan mulai banyak berpartisipasi di media, lebih sedikit perempuan yang memegang posisi kunci, berkontribusi nyata dalam proses pengambilan keputusan besar, atau mampu naik ke posisi yang lebih tinggi, lebih kuat, dan menguntungkan selama karier mereka di media.

Kondisi ‘glass ceiling’ ini berpotensi melanggengkan kekerasan karena kebijakan atau keputusan tentang jurnalis perempuan akhirnya diselesaikan dari kacamata ‘boys club’, istilah yang merujuk pada dominasi laki-laki yang menduduki posisi-posisi puncak dalam manajemen media.

Perlunya regulasi yang mampu melindungi jurnalis perempuan

Selain mengikuti dan menindaklanjuti konvensi global dan lokal pada organisasi media secara nyata, Dewan Pers bersama asosiasi-asosiasi jurnalis dan organisasi media perlu segera mendorong dan menyusun regulasi serta kebijakan yang dapat melindungi dan mencegah kekerasan terhadap jurnalis, khususnya jurnalis perempuan.

Selama ini belum ada regulasi khusus dan peraturan standar tentang pencegahan, perlindungan, dan penanganan kasus kekerasan untuk jurnalis perempuan di Indonesia. Peraturan Dewan Pers Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan, misalnya, masih bersifat umum dan normatif.

Dukungan dan kehadiran semua pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem antikekerasan terhadap jurnalis perempuan diperlukan di semua lini. Langkah Dewan Pers menyelaraskan visi manajemen dan pemilik media untuk melindungi jurnalis perempuan menjadi keniscayaan. Dewan Pers diperlukan sebagai otoritas lembaga yang lebih tinggi dalam mengatur kehidupan pers di Indonesia.

Aturan yang melarang adanya kekerasan di media ini tidak hanya berkaitan dengan konten-konten media, tapi menyasar kebijakan struktural dalam organisasi sehingga mampu memberi payung hukum dan sanksi yang tegas bagi pengelola media.

Langkah konkret selanjutnya, media perlu menyusun aturan turunan yang detail, bisa berupa protokol, peraturan perusahaan, ataupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang perlindungan jurnalis, khususnya terhadap jurnalis perempuan, termasuk kekerasan seksual sebagai bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Keberadaan aturan ini akan memberikan jaminan kepada korban untuk berani melaporkan kasusnya, tanpa ancaman pemecatan atau konflik ketenagakerjaan lain yang merugikan.

Dengan adanya jaminan regulasi, jurnalis memiliki ruang yang leluasa untuk mewujudkan sistem pendukung berbentuk serikat, asosiasi, dan gugus tugas yang berorientasi pada perlindungan jurnalis perempuan. Ini tentunya disertai dengan beragam pelatihan yang berkelanjutan, termasuk memberi materi baru tentang perlindungan keamanan digital dan pemahaman KGBO bagi jurnalis.

Menciptakan ruang aman bagi jurnalis perempuan

PR2media membuat modul Mencegah dan Mengatasi Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan dan mendefinisikan ruang aman untuk jurnalis perempuan sebagai kesadaran, sistem dukungan, dan ketersediaan infrastruktur yang menjamin keamanan mereka dari berbagai tindak kekerasan.

Ruang aman untuk jurnalis perempuan diawali dengan pengarusutamaan kesetaraan gender dan budaya antikekerasan di ruang redaksi dan perusahaan media secara umum. Ini dapat mencegah normalisasi adanya kekerasan terhadap jurnalis perempuan karena pandangan dan kultur misoginis. Sikap menyangkal adanya kekerasan karena pandangan dan kultur misoginis serta menganggap normal pelecehan lewat candaan atau lelucon bisa dicegah.

Tidak hanya eksklusif untuk aktivis perempuan, pengarusutamaan gender sangat diperlukan di semua lini kerja jurnalistik. Langkahnya bisa dimulai dengan mengajak jurnalis laki-laki peduli dan punya kesadaran yang sama tentang kekerasan terhadap jurnalis perempuan.

 

Tulisan sudah dimuat di rubrik The Conversation Indonesia pada tanggal 10 Maret 2023

Iwan Awaluddin Yusuf
Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi UII. Peneliti pada riset jurnalisme, gender, dan media digital. 

Categories
Hukum Trending

Apa Jadinya jika Pemilu 2024 Ditunda dan Terjadi Kekosongan Kekuasaan?

Namun, ada kondisi yang dapat menyebabkan perintah konstitusi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena beberapa hal, misalnya ketika negara mengalami kondisi darurat, baik Darurat Sipil, Darurat Militer, Darurat Perang, maupun Darurat Bencana (alam dan non alam) .

Terjadinya kedaruratan yang berujung pada penundaan pemilu ini pernah dialami juga oleh banyak negara, terutama dalam rentang waktu 2020-2022, ketika COVID-19 melanda. Terdapat 80 negara atau teritori di berbagai belahan dunia yang terpaksa menunda pelaksanaan pemilunya sebagai akibat dari pandemi.

Dalam kondisi normal pun tetap ada potensi terjadinya penundaan pemilu. Misalnya karena perintah dari lembaga peradilan melalui putusan hakimnya. Kondisi inilah yang saat ini sedang dihadapi oleh Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku tergugat. Salah satu putusannya adalah meminta tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ditetapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal dalam 2 tahun 4 bulan 7 hari.

KPU sedang mengupayakan banding ke Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan tersebut dengan harapan pemilu akan tetap terlaksana sesuai jadwal. Namun, bila upaya banding, dan mungkin kasasi, yang dilakukan oleh KPU gagal, putusan PN Jakarta Pusat tersebut akan menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan harus dilaksanakan.

Jika itu terjadi, penyelenggaraan pemilu sudah pasti tidak akan dapat diselenggarakan sesuai jadwal. Ini kemudian akan berakibat pada kekosongan kekuasaan, karena masa jabatan kepemimpinan nasional, baik eksekutif maupun legislatif, akan tetap berakhir pada 2024, sementara penggantinya belum tersedia.

Kekosongan kekuasaan dalam suatu negara merupakan suatu kondisi yang berbahaya dan harus dihindari, karena akan menyebabkan instabilitas politik tingkat tinggi yang berujung pada terancamnya keamanan masyarakat.

Sejarah sebelum kehidupan bernegara

Jika merujuk pada catatan sejarah, peran negara sebagai institusi kekuasaan yang mengatur dan mengelola kehidupan umat manusia secara kolektif merupakan fenomena baru.

Jauh sebelum negara ada, atau dalam keilmuan disebut dengan istilah pra-bernegara, masing-masing individu mengatur urusannya secara mandiri.

Situasinya pada masa pra-bernegara sangat mencekam dan menyeramkan, sebab yang berlaku adalah hukum rimba – yang menang adalah yang kuat. Tidak ada ukuran salah-benar sebab semuanya didasarkan pada kekuatan. Aturan kehidupan bersama hanya ditentukan oleh kemauan dari mereka yang perkasa.

Pihak yang lemah akan sama sekali tidak berdaya dan tidak terlindungi hak dan kepentingannya. Setiap orang berperilaku seenaknya sendiri, tidak ada kekuasaan manapun yang bisa mencegah kesewenang-wenangan individual. Manusia kala itu diistilahkan sebagai Homo homini lupus, yang artinya “manusia adalah serigala bagi manusia lainnya”.

Kengerian dari kondisi kehidupan umat manusia sebelum ada negara ini digambarkan oleh Thomas Hobbes sebagai Bellum Ominium Contra Omnes, atau sebuah perang antar segala melawan semuanya.

Menyadari betapa berbahayanya kehidupan tanpa aturan dan kekuasaan yang dapat menegakkan aturan tersebut kemudian mendorong umat manusia untuk mendirikan negara melalui proses perjanjian masyarakat (social contract).

Desain konstitusional untuk mencegah kekosongan kekuasaan

Negara sebagai institusi tentu tidak bisa bergerak sendiri menjalankan tugas dan kewenangannya. Ia membutuhkan “personel” agar dapat merealisasikan apa yang menjadi tujuannya, yaitu menciptakan perdamaian, kesejahteraan, ketertiban, dan sebagainya.

Personel itulah yang kita sebut dengan pejabat negara atau aparatur pemerintahan. Adapun pejabat yang menduduki jabatan tertinggi dalam negara disebut pemimpin negara.

Ada dua prinsip dalam memilih pemimpin, yakni secara monarki dan secara sistem demokrasi.

Dalam negara monarki, pemimpinnya tidak dipilih oleh rakyat melainkan ditetapkan berdasarkan keturunan, dan tidak mengenal pembatasan masa jabatan. Seorang pemimpin akan menduduki jabatannya sampai jatah umurnya habis.

Sementara dalam negara demokrasi, pemimpin selalu dipilih melalui mekanisme pemilihan oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Masa jabatan pemimpin yang terpilih pun dibatasi, sehingga seseorang tidak mungkin menjadi pemimpin seumur hidup. Negara demokrasi memiliki ciri utama menyelenggarakan pemilu secara periodik.

Karena itu, ketika seorang pemimpin sudah habis masa jabatannya, maka harus dipastikan penggantinya telah tersedia agar tidak menimbulkan kekosongan jabatan. Estafet kepemimpinan wajib dijaga sehingga terjadi kesinambungan bagi jalannya pemerintahan.

Di sinilah pentingnya pemilu dilaksanakan secara terencana yang menurut ketentuan konstitusi Indonesia wajib dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Salah satu contoh nyata dari dampak buruk akibat terjadi kekosongan kekuasaan (vacuum of power) adalah runtuhnya Yugoslavia. Negara tersebut awalnya adalah negara besar, tapi kemudian terpecah belah menjadi beberapa negara kecil karena muncul disintegrasi.

Peraturan perundangan-undangan di Indonesia sebenarnya sudah mengantisipasi agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan. Misalnya, ketika Wakil Presiden berhalangan di tengah masa jabatannya, menurut Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 Presiden berhak untuk mengajukan dua nama sebagai calon pengganti kepada Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) untuk memilih salah satunya sebagai Wakil Presiden.

Jika yang berhalangan tetap adalah Presiden, secara otomatis yang akan menggantikannya adalah Wakil Presiden. Namun apabila yang berhalangan tetap adalah keduanya (Presiden dan Wakil Presiden) secara bersamaan, berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 kendali kekuasaan negara akan dipegang oleh tiga kementerian (triumvirat) yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.

Sayangnya, peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur perihal kekosongan kekuasaan negara yang disebabkan oleh penundaan pemilu. Ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dan huru hara massa.

Apa yang harus dilakukan?

Sudah saatnya Indonesia memiliki perangkat hukum yang komprehensif guna mengatur mengenai hal ini. Peraturan dimaksud harus berisi, di antaranya: Pertama, alasan penundaan pemilu. Peraturan perundangan-undangan harus secara limitatif memberi batasan bahwa pemilu boleh ditunda hanya karena terdapat kondisi yang mengancam keselamatan seluruh bangsa. Di luar alasan itu, harus dilarang.

Kedua, lembaga yang diberi kewenangan memutuskan penundaan pemilu. Sesuai fungsinya yaitu sebagai peradilan tata negara, sebaiknya kewenangan ini diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, dan bukan oleh lembaga peradilan biasa.

Ketiga, lama waktu penundaan pemilu. Terkait hal ini misalnya dapat ditawarkan maksimal 3 bulan dengan opsi dapat dievaluasi dan diperpanjang kembali sesuai kebutuhan berdasarkan putusan pengadilan.

Keempat, pihak yang harus menjalankan kekuasaan negara jika masa periode pemerintahan sudah berakhir sementara belum dihasilkan penguasa baru akibat pemilunya ditunda. Terkait hal ini, yang paling rasional dan mudah dilakukan adalah dengan memperpanjang masa kekuasaan pemerintahan yang ada sebelumnya.

Dengan adanya peraturan yang mengatur soal penundaan pemilu ini diharapkan ada kepastian hukum. Sehingga bila situasinya mengharuskan pemilu ditunda, tidak akan menimbulkan kekosongan kekuasaan yang dapat berakibat munculnya kegaduhan sosial dan instabilitas pemerintahan.

 

Tulisan sudah dimuat di The Conversation Indonesia pada tanggal 7 April 2023

Jamaludin Ghafur
Dosen Hukum Tata Negara dan Anggota Dewan Pakar Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum UII.