Categories
Lingkungan Sosial Budaya

Tsunami Aceh : Bagaimana Monumen Bencana Membantu Kita Mengingat, Sekaligus Melupakan Bencana

20 tahun sudah Aceh pulih dari tsunami yang menimbulkan duka mendalam bagi Indonesia, khususnya para penyintas. Dalam periode yang berdekatan, Aceh juga berusaha bangkit setelah didera konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah selama puluhan tahun.

Setelah mengalami bencana, masyarakat terdampak akan menghadapi tarik-menarik antara mengingat dan melupakan bencana. Di satu sisi, mereka harus mampu melupakan bencana yang dialami agar bisa move on. Di sisi lain, masyarakat penyintas harus tetap merawat ingatan bencana, khususnya untuk mengenang keluarga dan kerabat yang menjadi korban, juga untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bencana serupa di masa depan.

Dalam tarik-menarik ini, ingatan bencana selalu ada, tapi bukan sebagai memori yang terus diingat dalam keseharian. Memori bencana tersebut akan muncul sebagai ingatan aktif ketika dipicu oleh pemantik tertentu, misalnya tempat, benda, atau peristiwa.

Memori ini erat kaitannya dengan pemaknaan atas bencana. Dalam tsunami Aceh 2004, masyarakat Aceh menafsirkan bencana secara beragam.

Awalnya, terdapat narasi awal tsunami sebagai hukuman atau peringatan dari Allah. Lalu, seiring berjalannya waktu, muncul makna atas bencana yang disepakati secara sosial, yaitu tsunami sebagai ujian dari Allah.

Narasi tsunami sebagai ujian ini terbukti ampuh mempercepat proses pemulihan pascatsunami. Pemulihan psikologis bisa berjalan cepat karena orang-orang move on dari trauma tsunami dengan meyakini bahwa keluarga yang meninggal adalah syuhada, berada di surga. Sementara mereka yang masih hidup diberi kesempatan oleh Allah untuk hidup lebih baik lagi.

Langkah menyepakati narasi ini disebut sebagai memory canonization (kanonisasi memori), yaitu ketika pemerintah dan para elit yang berkuasa mengajukan tafsir atau narasi tertentu atas bencana yang terjadi, termasuk tentang apa yang harus diingat dan bagaimana mengingat bencana tersebut.

Kanonisasi memori bencana juga mewujud dalam pendirian monumen-monumen bencana dan acara-acara peringatan bencana. Sayangnya, kanonisasi memori seperti ini kerap meminggirkan atau melupakan narasi-narasi lain yang tidak sejalan dengan narasi utama yang diajukan. Ini membuat banyak monumen bencana di Aceh yang justru tidak memicu ingatan penyintas akan tsunami.

Kontestasi memori bencana

Pembangunan memorial permanen setelah peristiwa bencana adalah tren umum di masyarakat modern. Di Aceh, kita bisa menjumpai banyak sekali monumen tsunami—banyak diantaranya bahkan menjadi destinasi wisata.

Secara umum, monumen tsunami bisa dibedakan menjadi dua berdasarkan proses pendiriannya.

Pertama monumen yang didirikan dari puing-puing sisa tsunami, yang sengaja dijaga, dimodifikasi atau ditambahi elemen tertentu, dan dirawat sebagai monumen tsunami. Contohnya adalah Kapal PLTD Apung, Monumen Kapal di Atas Rumah di Lampulo, atau puing tsunami di Masjid Rahmatullah Lampuuk.

Kedua monumen yang sengaja didesain dan didirikan setelah tsunami sebagai bangunan baru, misalnya Museum Tsunami Aceh atau Tugu Tsunami yang didirikan di lebih dari 50 titik di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Pendirian memorial bencana selalu bersifat politis. Monumen bencana adalah perwujudan nyata bagaimana pemerintah dan para elit mendorong dan merawat tafsir tertentu agar menjadi tafsir utama atas bencana. Ini bisa dilakukan dengan merancang desain arsitektur tertentu dan memilih koleksi atau narasi tertentu untuk disajikan di monumen.

Di sisi lain, proses kanonisasi tersebut tidak akan pernah final. Setelah didirikan, setiap monumen bencana akan menjadi tempat pembentukan, penguatan, modifikasi, pengubahan, hingga revisi tafsir atas bencana.

Dalam keseharian, masyarakat penyintas akan berinteraksi dengan monumen dalam beragam konteks—misalnya menjadi sumber penghasilan atau tempat menghabiskan waktu luang. Artinya, makna sebuah monumen bencana bisa bermacam-macam, yang seringkali tidak ada kaitannya sama sekali dengan narasi dan tujuan awal dari pihak-pihak yang menginisiasi monumen.

Penelitian yang sedang saya lakukan di Banda Aceh sejak November 2024 (belum dipublikasikan), menunjukkan bahwa di kalangan penyintas, ingatan tsunami justru sering kali dipicu oleh tempat tertentu yang berasosiasi dengan pengalaman mereka. Beberapa di antaranya seperti bangunan rumah tempat mereka selamat dari tsunami, kawasan pantai di mana mereka digulung tsunami, atau puing-puing rumah mereka.

Para penyintas ini merawat ingatan personal yang unik dan berbeda antara satu orang dengan orang lainnya. Ingatan ini juga berbeda dengan narasi utama yang dibangun pemerintah melalui monumen tsunami—saya menyebutnya sebagai the forgotten memories of tsunami (memori tsunami yang terlupakan).

Bagi para penyintas, monumen-monumen yang didirikan justru tidak memicu ingatan mereka pada tsunami. Memang, banyak monumen tsunami didirikan tanpa melibatkan warga lokal. Akibatnya, warga tidak merasa terhubung, alih-alih merasa memiliki monumen tersebut.

Monumen bencana dan pendidikan kebencanaan

Saat ini, 20 tahun setelah tsunami, kita masih bisa menjumpai para penyintas tsunami dengan mudah.

Dari mereka, kita bisa mendapatkan banyak kisah menarik yang sangat berguna untuk pendidikan kebencanaan. Misalnya: bagaimana penyintas membangun keluarga baru setelah tsunami; membangun kembali rumah dan desa mereka di tempat yang sama, di kawasan pantai; membangun kesadaran kultural tentang tsunami sembari hidup di tempat yang sangat rentan gelombang pasang, dan seterusnya.

Namun, seiring waktu para penyintas tersebut akan meninggal dan generasi berganti. Dari mana orang-orang baru dan generasi baru akan belajar tentang tsunami? Terlebih para pendatang yang pindah ke sana setelah tsunami dan menyewa rumah di kawasan pantai.

Lama kelamaan, mereka akan bergantung dari memorial tsunami di sekitar mereka, karena hanya itu artefak yang tersisa. Sayangnya, banyak memorial tsunami yang kini terlupakan, bahkan sengaja tidak dirawat.

Untuk memitigasi potensi risiko tersebut, saya merekomendasikan beberapa hal.

Pertama, kita bisa mendokumentasikan ‘memori tsunami yang terlupakan’ secara kreatif, misalnya dengan video dokumenter, komik, foto, konten media sosial, atau lainnya. Ini bisa berfokus pada ingatan dan kisah yang memberikan wawasan bagi upaya pengurangan risiko bencana dan pendidikan kebencanaan untuk generasi muda.

Kedua, kita perlu mendorong interaksi yang berkelanjutan dan bermakna antara warga lokal dengan monumen-monumen tsunami. Memorial bencana akan berfungsi secara maksimal—dalam merawat ingatan bencana sekaligus mendidik generasi muda tentang bencana—ketika terhubung dengan aktivitas keseharian warga sehingga memiliki makna, peran dan fungsi tertentu bagi warga.

Dalam konteks Aceh, ini dapat dilakukan melalui pelibatan siswa sekolah untuk berkunjung dan melakukan aktivitas tertentu di monumen. Langkah lainnya adalah pelibatan warga sekitar untuk merawat kembali memorial tsunami yang mulai terlupakan. Masyarakat juga dapat diajak berpartisipasi dalam pencarian dan pemilihan koleksi-koleksi yang akan dipamerkan di monumen atau museum tsunami.

Langkah-langkah tersebut bertujuan mendorong rasa kepemilikan warga atas monumen tsunami yang ada di lingkungan mereka. Dengan cara itu, mereka akan sukarela merawat monumen tersebut, menjadikannya bagian integral dalam upaya pengurangan risiko bencana.

 

Tulisan sudah dimuat di The Conversation Indonesia pada tanggal 19 Desember 2024

Muzayin Nazaruddin
Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi UII. Bidang riset padakomunikasi bencana dan risiko, komunikasi lingkungan, serta hubungan antara manusia dan lingkungan.

Categories
Hukum Politik

Bahaya Revisi UU TNI: Multifungsi Membuat Prajurit Jadi ‘Kurang Militer’, Publik Terancam Direpresi

Wacana pemerintah dan parlemen untuk merevisi ketentuan dalam Undang-Undang TNI kini tengah jadi sorotan. Ada ketakutan revisi ini akan melonggarkan pembatasan peran militer di ranah sipil. Pembahasan ini masuk dalam agenda prioritas legislasi.

Dalam rapat dengan DPR pada 11 Maret lalu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Prabowo meminta agar prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian atau lembaga harus pensiun dini. Selain itu, TNI yang aktif diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian/lembaga. Ini semua diminta dimasukkan dalam pembahasan revisi UU TNI.

Pada Juni 2024, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa TNI bisa bersifat multifungsi. Peristiwa ini mengawali pergulatan sengit antara aktivis masyarakat sipil dengan DPR-pemerintah terkait revisi UU TNI.

Revisi UU TNI mencakup beberapa isu nonkrusial, seperti penambahan jabatan berupa Wakil Panglima, perluasan kewenangan untuk fungsi keamanan, hak berbisnis, dan pelonggaran pengisian jabatan publik oleh TNI aktif.

Agenda pengaturan tersebut mencederai semangat Reformasi TNI tahun 1998. Di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi dan maraknya PHK, hal ini semakin menambah kekhawatiran publik. Revisi UU TNI yang menambah peran aparat militer ditakutkan dapat mengembalikan Indonesia pada masa kelam kebebasan sipil seperti pada era Orde Baru. Kala itu, kebijakan Dwifungsi ABRI disorot sebagai salah satu biang kerok masalah.

Padahal, Dwifungsi ABRI telah dikubur dalam agenda Reformasi TNI dan pembubaran ABRI melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 Tahun 2000.  

Multifungsi militer tidak hanya cenderung berbahaya bagi kehidupan demokrasi sipil, tetapi juga berpotensi membuat prajurit menjadi “kurang militer” (demiliterisasi). Pada akhirnya nanti, fokus utama TNI sebagai alat pertahanan menjadi tidak optimal.

Militerisme di segala lini

Istilah “multifungsi” yang dilontarkan Agus Subiyanto sebenarnya menarasikan praktik kiprah TNI yang ada di tengah masyarakat.

Kita tidak asing melihat TNI berseragam bertugas mengamankan kegiatan warga hingga penanganan bencana. Militer aktif juga terlibat dalam proyek ketahanan pangan, distribusi program makan bergizi gratis (MBG), bahkan menduduki jabatan publik.

Namun sejauh ini, kebijakan-kebijakan di atas belum memiliki payung hukum yang jelas. Kalaupun ada, posisinya masih terlalu umum dan banyak mendapatkan kritikan. Revisi UU TNI yang sedang digarap ini dimaksudkan untuk memberikan payung hukum pada kiprah-kiprah TNI tersebut.

Jika revisi tersebut lolos dan menjadi beleid baru, bangkitnya nuansa militer dalam pemerintahan niscaya benar terwujud. Sebab, baru beberapa bulan menjabat saja, Presiden Prabowo Subianto sudah mewarnai pemerintahan dengan nuansa militerisme.

Sebagai contoh, ia mengawali masa jabatannya dengan melakukan retret bersama dengan seluruh jajaran menteri Kabinet Merah-Putih di Akademi Militer, Magelang. Tradisi ini diteruskan dengan melaksanakan retret bagi seluruh Kepala Daerah terpilih beberapa waktu lalu.

Meskipun ia menegaskan bahwa agenda tersebut bukan untuk menjadikan urusan sipil sebagai militer, publik tentu dapat merasakan vibe militer, apalagi sebagian besar fasilitator kegiatan adalah berasal dari militer.

Di Indonesia, tampaknya militer harus ‘multitalenta’. Prajurit tidak hanya bertempur, tetapi diminta juga harus siap bertani, mengurusi dapur makanan, hingga manajemen publik dalam birokrasi. Padahal, sejatinya tugas militer yang utama adalah berperang dan menjaga pertahanan negara dari ancaman luar.

Demiliterisasi TNI

Wacana multifungsi TNI ini bak menuntut militer sebagai “satuan serba bisa” (jack of all trades). Hal ini berisiko menjadikan keahlian utama yang seharusnya dimiliki TNI menjadi tidak optimal.

TNI memiliki tugas utama untuk menjaga pertahanan negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945. Sederhananya, TNI adalah komponen tempur nasional.

Memberikan TNI beban tugas selain fungsi utamanya dapat berisiko besar terhadap kualitas para prajurit. Jika agenda multifungsi tetap diakomodasi dalam revisi UU TNI, dapat terjadi demiliterisasi terhadap angkatan tempur nasional Indonesia.

Profesionalisme militer diwujudkan dalam fokus dan pengembangan militer nasional. Jika dioptimalkan, potensi utama militer akan terwujud.

Amerika Serikat (AS) misalnya, telah berhasil membentuk satuan tempur luar angkasa pertama di dunia. Singapura, meski dengan jumlah militer yang tak banyak, telah memiliki satuan pertahanan siber yang tangguh di kawasan Asia Tenggara. Bahkan, Laos yang tidak memiliki wilayah maritim (landlock) memiliki angkatan laut karena memprioritaskan pertahanan perairannya di Sungai Mekong. Negara-negara ini mengupayakan peningkatan potensi militernya semaksimal mungkin.

Kita tidak bisa mengatakan kondisi militer nasional Indonesia saat ini tanpa cela. Prabowo telah lama menyoroti urgensi peremajaan alutsista nasional. Selain alutsista, pada 2023, jumlah personel TNI pun masih dianggap kurang untuk menjaga teritorial negara yang begitu luas.

Bahkan, pemerintah sampai mendorong pembentukan Komponen Cadangan untuk membantu tugas-tugas TNI.

Belum lagi jumlah serangan siber yang bertambah di Indonesia. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sampai mencetuskan pembentukan Angkatan Siber sebagai matra keempat di Indonesia.

Ini menunjukkan betapa peningkatan kapasitas militer nasional masih jauh dari kata sempurna.

Daripada “memaksa” militer untuk menambah kemampuan di ranah sipil, sebaiknya pemerintah fokus membangun kapasitas internal militer terlebih dahulu agar bisa menghasilkan prajurit yang lebih terlatih untuk menjaga pertahanan nasional.

Urusan ranah sipil dan birokrasi pemerintahan, biarlah pemerintah merekrut talenta-talenta melalui rekrutmen publik dari unsur sipil.

Jalan masuk potensi kekerasan

Kala diterapkan Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru, banyak perwira dan jenderal militer menempati pelbagai jabatan publik yang seharusnya ditempati pemerintahan sipil. Sejarah merekam  bagaimana campur tangan militer tersebut berujung pada penindasan, bahkan kekerasan, terhadap kritik pada pemerintah.

Memang, belum tentu adanya militer di ranah sipil akan serta merta menjadikan lembaga negara bersifat militeristik. Namun, hal ini membuka potensi bagi prajurit militer terlibat jauh dalam ranah sipil, dan menjadikan mereka rentan untuk “keceplosan” menerapkan standar militer kepada masyarakat umum: lewat tindakan berbasis kekerasan. Pasalnya, tentara memang dilatih dalam nuansa itu. Kemungkinan terburuknya adalah terjadi penghilangan nyawa warga sipil.

Padahal, negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan di benua Eropa, yang memiliki pengalaman panjang dengan peperangan, menerapkan diskursus untuk mengontrol dan membatasi peran militer dalam kehidupan bernegara sehari-hari. Paradigma ini memiliki ide pokok untuk memisahkan militer dari ranah pemerintahan sipil dan meningkatkan profesionalisme militer.

Agenda Reformasi TNI telah menyepakati adanya pembatasan keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil. Sehingga, semboyan “Multifungsi TNI” jelas akan menjadi langkah yang bertolak belakang.

Publik harus terus mengawasi agenda revisi UU TNI ini. Saat ini, Pemerintah dan DPR membahasnya dalam senyap. Ditambah, kita perlu waspada mengingat parlemen punya pengalaman proses legislasi serampangan. Jangan sampai, revisi UU TNI yang dibuat malah menimbulkan masalah baru dan mengembalikan Indonesia ke masa gelapnya (dark-time).

 

Tulisan sudah dimuat di The Conversation Indonesia pada tanggal 16 Maret 2025

Rahadian Diffaul Barraq Suwartono
Dosen Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII. Bidang riset pada hukum tata negara, kelembagaan negara pada sektor keamanan dan pertahanan, serta hukum keamanan dan pertahanan. Selain itu juga mendalami studi komparasi hukum tata negara dan konflik bersenjata.