Categories
Hukum

Kita Belum Punya UU Contempt of Court

Masyarakat harus diberi pencerahan agar tak tertipu dan percaya begitu saja kepada orang yang mengaku ahli atau sangat menguasai.

Banyak sarjana hukum mengira penghinaan terhadap peradilan (contempt of court) sebagai nama tindak pidana itu sudah ada. Padahal, di Indonesia, belum ada nama dan unsur untuk jenis tindak pidana tentang itu.

Baru-baru ini kita dikejutkan oleh viralnya seorang pengacara atau advokat yang berteriak kalap dan akan memperkarakan seseorang, sebutlah Pak Fulan, ke peradilan pidana.

Alasannya, katanya, Pak Fulan melakukan kejahatan, karena Pak Fulan memberi opini atas perkara yang sedang ditanganinya. Pengacara ini dengan lantang mengaku dirinya ahli pidana dan sangat menguasai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Padahal, Pak Fulan tak berbicara sama sekali tentang perkara yang dia tangani. Ketika ditanya, Pak Fulan tak peduli dan tertawa ringan atas sensasi itu.

Meskipun begitu, kita harus memberikan pencerahan kepada masyarakat karena hal tersebut merupakan tragedi profesionalisme seorang pengacara yang tak paham bedanya hukum dan ilmu hukum. Masyarakat harus diberi pencerahan agar tak tertipu dan percaya begitu saja kepada orang yang mengaku ahli atau sangat menguasai.

Pemahaman tentang ini sangat penting tidak hanya bagi pembelajar, pengamat, dan profesional hukum, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya agar tak disesatkan pikiran dan pemahamannya.

Ada dua hal di sini. Pertama, tentang opini atau pendapat hukum atas perkara yang sedang berlangsung, termasuk mulai dari mediasi, di pengadilan.

Kedua, Pak Fulan akan diperkarakan melakukan kejahatan contempt of court karena mengomentari perkara yang sedang berjalan di pengadilan (dalam kasus ini perkara sudah masuk tahap mediasi setelah sidang pemeriksaan perkara dimulai).

Opini atau pendapat hukum

Tiba-tiba si pengacara berteriak bahwa Pak Fulan telah mengomentari perkara yang sedang ditanganinya dan sedang dalam tahap mediasi di pengadilan. Katanya, perkara yang sedang berlangsung atau tahap mediasi di pengadilan tak boleh dikomentari.

Wow, ilmu hukum dari mana itu?

Justru para pakar, pengamat, wartawan, dan sebagainya sangat boleh mengomentari dan beropini tentang perkara yang belum ataupun sedang berjalan di pengadilan.

Saat ini, dari luar gedung pengadilan hampir semua televisi dan podcast justru menyiarkan opini pakar dan profesional hukum tentang perkara yang sedang berlangsung ataupun baru pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Sebutlah, opini tentang peradilan Zarof Ricar, opini tentang penyuapan hakim di Jakarta Selatan, bahkan opini tentang perkara ijazah asli atau palsu yang sedang berproses di Bareskrim dan di Polda Metro Jaya.

Itu sangat boleh dilakukan. Saat Ferdi Sambo diselidiki, disidik, dan disidang di pengadilan, semua pakar diundang ke televisi, ke podcast-podcast, bahkan ke sidang pengadilan, untuk memberi opini dari sudut keahliannya.

Bukan hanya ahli hukum, melainkan juga ikut dan diminta memberi opini ahli-ahli di bidang lain, seperti ahli psikologi, ahli TI, dan ahli sosiologi, yang semua berbicara dari dalam ataupun dari luar pengadilan untuk memberi legal opinion. Sang pengacara tidak tahu bahwa yang tidak boleh mengomentari perkara yang sedang berlangsung hanya hakim yang menangani perkara itu.

Itu pun masuk dalam masalah etika, bukan masalah pidana. Bahkan pengacara dan jaksa boleh mengomentari perkara yang sedang ditanganinya dari luar persidangan. Oleh karena itu, mereka sering berdebat melalui media massa dengan para pengacara, bahkan instansi penegak hukum menggunakan humas resmi untuk meladeni adu pendapat dan penilaian.

Sang pengacara bilang, Pak Fulan yang mengomentari perkara sebagai pembicara kunci pada satu seminar di kampus akan dilaporkan ke polisi karena melakukan kejahatan pidana, berupa contempt of court. Memangnya, dalam undang-undang apa dan pasal berapa diatur tindak pidana contempt of court bagi yang mengomentari atau mengulas suatu perkara?

Ada yang disamakan

Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang ada jenis tindak pidana yang sering disamakan dengan contempt of court, seperti Pasal 207 dan Pasal 217. Namun, nama kejahatan untuk jenis kejahatan yang diatur oleh kedua pasal tersebut bukan contempt of court (penghinaan atas peradilan), melainkan, seperti menjadi judul Bab VIII KUHP, disebut kejahatan terhadap penguasa umum.

Dalam kedua pasal itu sama sekali tak ada ketentuan bahwa mengomentari perkara yang sedang berlangsung di pengadilan termasuk kategori kejahatan terhadap penguasa umum, apalagi contempt of court. Tidak ada isi frasa yang seperti itu. Ingat, di dalam hukum pidana tidak boleh ada analogi atau membuat ”kias” yang meng-”gatuk-gatukkan”.

Pasal 207 KUHP mengatur, ”Barang siapa yang dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Sementara, yang diatur dalam Pasal 2017 KUHP adalah larangan menimbulkan kegaduhan dalam ”sidang” pengadilan. Bunyinya, ”Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah”.

Jadi, ketentuan Pasal 207 dan Pasal 217—sesuai dengan judul bab yang menaungi (Bab VIII) dalam KUHP, yang masih berlaku sekarang—disebut kejahatan terhadap penguasa umum. Di dalam KUHP yang baru, yakni UU No 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku Januari 2026, tidak ada juga kualifikasi tindak pidana penghinaan terhadap peradilan atau contempt of court yang oleh si pengacara tersebut disebut kejahatan.

KUHP yang baru tetap memberlakukan substansi Pasal 207 dan Pasal 217 yang ada di KUHP lama. Substansi Pasal 207 KUHP yang lama dimasukkan ke dalam Pasal 240 KUHP yang baru dengan kualifikasi penghinaan terhadap penguasa umum. Sementara itu, substansi Pasal 217 KUHP yang lama dimasukkan ke dalam Pasal 281 KUHP baru dengan kualifikasi sebagai gangguan (bukan hinaan) terhadap proses peradilan.

Di dalam kedua pasal itu juga tidak ada larangan dan ancaman hukuman bagi orang yang mengomentari atau beropini terhadap perkara yang sedang berjalan di pengadilan. Mengomentari perkara dari ruang sidang pengadilan pada umumnya malah dianggap penting guna mengawasi jalannya pengadilan yang memang harus terbuka untuk umum.

Janji pembentukan UU ”contempt of court”

Terlepas dari soal adanya ketidakpahaman sebagian sarjana hukum atas perbedaan antara hukum dan ilmu hukum, tepatnya antara ius constitutum dan ius constituendum, adanya UU tentang contempt of court di Indonesia memang diperlukan.

Saat ini gejala penghinaan atas martabat pengadilan memang kerap terjadi, bukan hanya oleh orang-orang yang berperkara, bisa juga oleh hakim yang mengadili suatu perkara karena perilakunya yang tak pantas. Jika ada hakim, misalnya, ikut bertepuk tangan ketika seorang koruptor divonis ringan, padahal sidang belum ditutup, hal itu melanggar etika.

Kita belum mempunyai undang-undang tentang contempt of court, tetapi negara sudah lama menjanjikan untuk membuat undang-undang itu. Kita bisa melihat janji negara itu, misalnya, dalam UU No 14 Tahun 1985 yang telah diperbarui dengan UU No 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Dalam Penjelasan Umum Butir 4 UU tentang Mahkamah Agung itu ditegaskan tentang perlunya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan, yang dikenal sebagai contempt of court.

Kita catat bahwa bunyi Butir 4 Penjelasan UU Mahkamah Agung tersebut adalah janji negara yang sudah ditulis selama sekitar 40 tahun (sejak 1985).

Oleh karena itu, kita perlu melakukan langkah-langkah yang lebih konkret untuk melanjutkan upaya mewujudkannya. Bahan-bahan untuk ini sudah cukup banyak. Instrumen The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002), ditambah dengan pengalaman kita sendiri, perlu digali nilai-nilainya untuk dinormakan dalam hukum tentang contempt of court.

 

Tulisan sudah dimuat di rubrik Opini Kompas pada tanggal 12 Mei 2025


Moh. Mahfud MD
Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII. Menteri Pertahanan (2000-2001), Ketua Mahkamah Konstitusi (2008-2013), dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (2019-2024).